Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, vonis dua terdakwa kasus motor gede (moge) dengan kurungan penjara 4 bulan. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Pantauan HR Online, sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022) ini berjalan selama 1 jam. Pihak keluarga korban juga menghadiri jalannya sidang yang terbuka untuk umum.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Lanjut Indra, 2 terdakwa kejadian moge menabrak dua bocah di Kabupaten Pangandaran sampai meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu, atas nama Angga dan Agus.
“Tadi saat sidang, hakim memberikan waktu selama 7 hari buat Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.
Tanggapan Kejaksaan Atas Vonis Hakim PN Ciamis untuk Terdakwa Kasus Moge
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, bahwa vonis terhadap terdakwa secara ketentuan sudah memenuhi SOP.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa kasus motor gede yang menabrak anak di Pangandaran 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Dituntut 6 Bulan Penjara
Namun menurutnya, secara SOP jika perkaranya itu perkara penting atau Pekating, maka tuntutan dan vonis harus berbanding 2/3.
“Maka secara prinsip sudah memenuhi apa yang menjadi vonis hakim PN Ciamis tadi,” jelasnya.
Bagaimana dengan Pihak Keluarga Korban?
Menanggapi hal tersebut, Wasmo, ayah dari bocah kembar korban tabrakan motor gede merasa puas dan menerima vonis putusan hakim terhadap 2 terdakwa kasus tersebut.
“Kita dari keluarga sudah mengikhlaskan bahwa kejadian yang menimpa anak saya merupakan musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan,” ucapnya usai sidang.
Baca Juga : Akademisi Unigal Ciamis Tanggapi Soal Tuntutan Jaksa Kasus Moge Tabrak Bocah
Lebih lanjut Wasmo menambahkan, pada saat kejadian dan berjalannya proses hukum, pihak dari moge melakukan silaturahmi. Selain itu, keluarga besar dari moge juga menghadiri pemakaman.
“Sehingga kita melihat ada sebuah itikad baik dari keluarga terdakwa,” ujarnya.
Wasmo menuturkan, bahwa pihaknya juga menerima santunan dari keluarga besar moge, dengan kisaran Rp 130 juta. Adapun uang tersebut, katanya, untuk merehab rumahnya.
“Tapi bukan masalah nominal yang kita kejar. Akan tetapi kesadaran kita sebagai orang tua sudah mengikhlaskan bahwa kejadian kemarin merupakan sebuah musibah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)