Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus ke Jurang di Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus ke Jurang di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/6/2022), jadi tersangka.

Penetapan tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pasca laka lantas maut yang membuat puluhan mengalami luka berat dan ringan. Selain itu juga, laka lantas maut tersebut menewaskan empat orang.

Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menilai, bahwa sopir bus warga Cicalengka Kabupaten Bandung ini lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang, 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkap KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Sony Alamsyah, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Korban Bus Maut Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan Tertimbun Tanah

Lebih lanjut Iptu Sony menambahkan, gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus ke jurang tersebut dengan menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jabar.

“Termasuk juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yakni penumpang,” ucapnya.

Sementara berdasarkan penyelidikan di lapangan, sambungnya, tidak ada tampak bekas pengeraman sebelum  bus tersebut terjun ke jurang.

Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.

“Sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” terangnya.

Iptu Sony menuturkan, bahwa terkait dengan pemeriksaan kondisi rem, beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik.

“Akan tetapi, ada teknik pengereman yang tidak sopir kuasai. Padahal, dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi,” ujarnya.

Atas kecelakaan maut bus terjun ke jurang tersebut, pihaknya menjerat sopir dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Menurutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sopir bus terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...