Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita Banjar237 Barang Bukti Tindak Pidana Lalin di Kota Banjar Belum Diambil

237 Barang Bukti Tindak Pidana Lalin di Kota Banjar Belum Diambil

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 237 orang pelanggar tindak pidana lalu lintas (lalin) belum mengambil barang bukti pelanggaran atau tilang. Barang bukti tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan melalui Kasi Pidum, Trio Andi Wijaya mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar periode Januari-Juni 2020, menyatakan bahwa pelanggar tersebut dijatuhi pidana denda dan biaya perkara.

“Sehingga kepada para pelanggar tindak pidana lalin, kami informasikan untuk segera mengambil barang bukti, berupa SIM dan STNK,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, karena sudah lebih dari dua tahun, maka per tanggal 1 Juli 2022 barang bukti tersebut akan dihapuskan (P-49).

“Jadi yang sifatnya barang bukti sudah lebih dari 2 tahun, sesuai dalam Pasal 84 KUHP bicara kadaluarsa ini sudah harus dihapuskan,” terangnya.

Akan tetapi, sambung Andi, meskipun sudah dihapuskan, para pelanggar masih bisa membawa barang bukti. Selain itu juga pelanggar tindak pidana lalin ini bisa membayar denda dan biaya perkara yang akan masuk ke kas negara.

“Tapi manakala nanti pemilik atau pelanggar datang nanti, ya kita buka lagi. Karena bicara penghapusan ini terkait nanti ke kas negaranya, yang akan menjadi tunggakan terus untuk kami. Kalaupun nanti ada orang yang datang bayar itu tetap kembali ke kas negara,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, ada sebanyak 237 berkas atau barang bukti yang belum para pelanggar tindak pidana lalin ambil.

“Semuanya ada 237 berkas yang belum para pelanggar ambil. Adapun jumlah dendanya sebesar Rp 12.783.000, dan biaya perkara Rp 237 ribu. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 13.020.000 dari 237 berkas tersebut,” pungkas Andi. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...
anak yatim di Sumedang

IKAHI Santuni Ratusan Anak Yatim di Sumedang, Wujud Kepedulian di Hari Jadi ke-72

harapanrakyat.com,- Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, saat ratusan anak yatim menerima santunan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis...
efisiensi belanja

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan  instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah...
Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne pindah agama jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Ya, Putri Anne akhir-akhir ini memang menuai kontroversi. Apapun yang artis Indonesia ini lakukan...
Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...