Ciamis, (harapanrakyat.com),- Posisi perangkat desa sangat strategis. Untuk itu, setiap kepala desa sejatinya melakukan uji kelayakan (fit and proper test) kepada para perangkat Desa. Karenanya, perangkat desa bersama kepala desa ada di garda terdepan dalam pelayanan terhadap masyarakat desanya masing-masing. Dimana, kapasitas, kompetensi dan akseptabilitas perangkat desa harus benar-benar diperhatikan.
“Kepala desa hendaknya melakukan semacam fit and proper test kepada perangkat desa, bilamana, seorang kepala desa akan mengangkat seorang perangkat desa. Karena jelas tidak bisa dinafikan peranan perangkat desa sangat strategis dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Andang Irfan Sahara, S.Ag, SH., tokoh masyarakat Desa Utama kepada HR, beberapa waktu yang lalu
Dituturkan tokoh masyarakat utama yang juga anggota DPRD Kab. Ciamis dari Komisi II ini, menyatakan, fit and proper test atau uji kelayakan perangkat desa akan membuat para perangkat desa berpacu memberikan yang terbaik pada masyarakatnya dan berkomitmen tinggi dalam pengabdiannya kepada masyarakat desa.
Meski seorang kepala desa mempunyai hak prerogratif, lanjut Andang, dalam hal memilih perangkat desa, uji kelayakan bisa diakomodir dalam bentuk Perdes (Peraturan Desa) sehingga ada payung hukum di tingkat desa yang bisa memayungi penyelenggaraan uji kelayakan tersebut.
Andang melanjutkan, uji kelayakan yang sudah terakomodir dalam Perdes suatu desa tinggal diturunkan dalam tataran teknis, dimana setelah adanya uji kelayakan tersebut tetap mekanisme pengambilan keputusan terakhir ada di seorang kepala desa.
“Kalau sudah ada konsepsi dan tataran payung hukumnya, tinggal mekanisme uji kelayakan tidak mengabaikan hak prerogratif seorang kepala desa, dimana proses pengambilan keputusan terakhir tetap ada pada kades yang bersangkutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Agus N, S.IP, M.Si, menuturkan bahwa, proses fit and profer test yang dilakukan di desanya, semata berdasarkan Perdes yang ada di desanya dan dilakukan guna mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat soal penentuan perangkat desa.
Meski dalam proses fit and profer test tersebut dilakukan semacam uji kelayakan, tetap saja, pengambilan kebijakan terakhir ada ditangannya, sebagai seorang kepala desa.
“Hasil uji kelayakan dari para tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga desa, seperti BPD atau LPM dalam dua tahap, uji tertulis dan wawancara,” pungkasnya. (DK)