Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Di Lahan seluas 196 hektar yang sebelumnya dikelola oleh PT. Star Trust, di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, rencananya akan dibangun sebuah kawasan rekreasi, proferti dan bisnis dengan nama Pangandaran Square.
PT. Pancajaya Makmur sebagai pihak investor, saat ini tengah mengajukan proses perijinan. Namun demikian, untuk memujudkan kawasan model kota mandiri itu, tampaknya terkendala oleh status tanah yang masih bermasalah.
Menurut Direktur PT. Pancajaya Makmur, Alief Joko, rencana pembangunan Pangandaran Square terkendala oleh masalah balik nama sertifikat yang hingga kini belum selesai. Menurutnya, terkendalanya proses balik nama, menyusul status tanah Start Trust tersebut di database BPN tercatat sebagai tanah terlantar.
“Karena pada saat pengajuan awal ke negara, PT Start Trust mengajukan pengelolaan tanah itu dengan status HGB (Hak Guna Bangunan). Tetapi, setelah ijin HGB turun, lahan itu tidak dibangun oleh PT Start Trust hingga sekarang. Akhirnya, BPN menetapkan lahan itu sebagai tanah terlantar,” ungkapnya, di Hotel Arnawa Pangandaran, Rabu (12/11/2014).
Dengan begitu, kata Alief, pihaknya berharap Pemkab Pangandaran bisa membantu memfasilitasi dengan BPN untuk menyelesaikan status tanah tersebut. Namun Demikian, lanjut dia, BPN pun sudah memberikan peluang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita juga sudah koordinasi dengan BPN. Intinya, BPN ikut mendorong rencana pembangunan ini. Informasinya tim dari BPN akan segera action ke lapangan,” terangnya.
Alief mengatakan, sebelum proses pembangunan Pangandaran Square berjalan, pihaknya menginginkan permasalahan status tanah sudah bisa diselesaikan. “ Intinya, kita tidak ingin ada masalah lagi ketika pembanguan Pangandaran Square sudah berdiri,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)