Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarLewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Lewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tangis haru keluarga serta pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, mewarnai restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Banjar, Rabu (15/6/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. 

Pihaknya melakukan upaya untuk memfasilitasi perdamaian. Selain itu juga, Kejari Banjar mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang.

“Kemudian oleh kejaksaan tinggi melalui kejaksaan agung disetujui, dapat diberikan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,” kata Ade Hermawan, Rabu (15/6/2022). 

Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa pelaku yang menerima keadilan restoratif adalah DS, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekitar bulan Maret 2022 lalu. 

Ade menuturkan, bahwa tersangka sekitar bulan Maret meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sudah saling kenal sejak kecil. Alasan DS meminjam motor adalah karena ada keperluan di rumah sakit.

“Akan tetapi motor milik korban tidak pelaku kembalikan,” tuturnya.

Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.

“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya. 

Kajari Banjar Jelaskan Syarat Restorative Justice

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban. 

“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapat penghentian penuntutan atau restorative justice, Ade menjelaskan, adalah tindak pidana pertama, lalu tuntutan di bawah 5 tahun. 

Kemudian, ada kesepakatan dari korban. Karena ini merupakan sebuah pemulihan keadaan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini baru pertama kali,” tandas Ade Hermawan. 

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejari Banjar Lakukan Penyidikan

Sementara itu, korban bernama Aan Hasanah mengatakan, memilih untuk memaafkan tersangka yang juga temannya karena merasa kasihan. 

“Tadinya saya niat baik karena kasihan. Jadi memilih memaafkan,” kata Aan Hasanah, Rabu (15/5/2022). 

Menurut Aan, dirinya tidak keberatan dengan adanya pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice tersebut. 

“Alhamdulillah nggak keberatan sama sekali. Kasihan lihat anak-anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...