Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kegiatan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), membahas soal penguatan investasi daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung Senin (13/06/2022) itu, Komisi II DPRD Kota Banjar juga mendorong optimalisasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja Komisi II.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat mengatakan, dari hasil temuan di lapangan. Salah satu yang menjadi rekomendasi untuk DPMPTSP yaitu pihaknya mendorong penguatan investasi di daerah, dengan menggaet investor. Sehingga nantinya terbuka lapangan kerja.
Meskipun, kata Asep, dalam upaya menarik investor tersebut masih harus dibarengi dengan penataan kembali. Hal ini terkait rencana tata ruang dan tata wilayah. Serta infrastruktur dan regulasi penunjangnya.
“Kita mendorong supaya DPMPTSP berinovasi untuk mendatangkan investor ke Banjar, dan memperjelas tata ruang wilayah,” kata Asep kepada HR Online, Senin (13/06/2022).
Kemudian, lanjutnya, Komisi II DPRD juga mengingatkan akan keberadaan pasar modern banyak yang belum berizin. Termasuk soal kewenangan penanganan galian yang ranahnya kewenangannya diambil oleh pemerintah provinsi.
Adapun untuk rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika, pihaknya mendorong untuk optimalisasi website ataupun blog pengelolaan informasi pada masing-masing OPD.
Baca Juga: DPRD Ciamis Apresiasi Kebijakan Kemensos Program BPNT Berupa Uang Tunai
Termasuk juga mendorong pengajuan Command Center yang tengah Diskominfo ajukan supaya bisa terealisasi pada tahun 2023 mendatang.
“Jadi, kunjungan kerja Komisi II DPRD ini sekaligus sebagai evaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran semester 1 tahun 2022. Untuk capaian kinerjanya rata rata masih 40 persen, sementara realisasi anggaran yang terlaporkan sekitar 35 persen,” jelasnya.
Problem Pasar Hewan
Kemudian, pihaknya juga membahas soal kewenangan pasar hewan yang saat ini status pengelola pasar tersebut masih dalam masa peralihan dan belum mencapai titik temu.
Oleh sebab itu, Komisi II mendorong pihak eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tentunya sesuai peraturan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Penyelesaian itu supaya ada kejelasan siapa yang memiliki kewenangan pengelolaan pasar hewan tersebut. Sehingga dapat memaksimalkan aset yang ada dan bisa menjadi potensi pendapatan daerah.
“Kita akan menindaklanjuti dengan agenda rapat kerja terkait permasalahan kewenangan pengelolaan pasar hewan ini. Jangan sampai aset yang ada tidak dimaksimalkan,” pungkas Asep. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)