Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 18 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri dari Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ikuti sidang itsbat nikah massal, Jumat (10/6/2022).
Mereka akhirnya bisa secara resmi mencatatkan namanya di dokumen negara, setelah mendapatkan buku nikah.
Itsbat nikah massal yang berlangsung di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Banjarsari ini, merupakan masih dalam rangka mengisi Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke 380.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Ciamis, Siti Supia Emalia (Ema) mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pasutri nikah siri untuk mendapatkan surat nikah. Selain itu juga terdaftar dalam administrasi pernikahan.
“Saat ini kami melakukan kegiatan sidang itsbat untuk melayani masyarakat yang termarjinalkan. Atau masyarakat kurang mampu, yang dalam hal ini mereka hanya melangsungkan pernikahan secara siri,” katanya, Jumat (10/6/2022).
Pasutri Nikah Siri Gratis Ikuti Sidang Itsbat
Menurut Ema, pasutri nikah siri tersebut rata-rata terkendala biaya saat akan melangsungkan pernikahannya. Maka dari itu, Pengadilan Agama Ciamis memberikan pelayanan non biaya bagi pasangan nikah siri tersebut.
“Sehingga mereka bisa hidup berumah tangga dengan tenteram. Karena sekarang telah tercatat secara administrasi, serta mendapatkan buku nikah yang resmi,” ucapnya.
Sementara untuk bisa mengikuti sidang Itsbat ini, Ema menjelaskan, persyaratannya sangat mudah.
Pasutri nikah siri tersebut cukup mendaftarkan diri, dengan didukung keterangan dari KUA setempat terkait pernikahan sebelumnya.
“Tinggal daftar ke KUA setempat, dan mencantumkan kartu identitas serta saksi-saksi saat melakukan pernikahan siri,” jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, sambungnya, wajib melengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintahan setempat.
“SKTM tersebut diketahui oleh camat. Sehingga mereka bisa secara gratis untuk mengikuti sidang Itsbat,” imbuhnya.
Ema juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Ciamis, yang telah membiayai kegiatan tersebut.
“Untuk biaya kegiatan ini alhamdulillah Pemkab Ciamis menanggung semuanya. Terima kasih juga kepada Pak Sekda Ciamis, yang telah mendukung kegiatan ini, hingga pelaksanaan berjalan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat,” ungkapnya.
Pasutri Nikah Siri Bahagia
Sementara itu, Oha Nugraha dan Siti Rosdiana, pasangan nikah siri mengaku bahagia bisa mendapatkan surat nikah setelah mengikuti sidang Itsbat.
Dirinya juga mengaku sudah delapan tahun hidup bersama dengan status nikah siri.
“Alhamdulillah sekarang bisa mendapatkan surat nikah secara gratis. Terima kasih kepada Pemkab Ciamis,” ucapnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)