Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenpan RB, tentang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku tahun depan.
Ketua AHN Kota Banjar, Iman Poniman mengatakan, pihaknya khawatir jika nantinya kebijakan penghapusan tersebut diterapkan. Pasalnya, banyak tenaga honorer yang pastinya terdampak.
Meskipun pemerintah juga memberikan solusi tenaga honorer yang akan dihapuskan masih bisa mengikuti rekrutmen melalui PPPK dan CPNS. Selain itu juga masih bisa ikut melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga : Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya
Akan tetapi, lanjutnya, solusi yang pemerintah terapkan berupa outsourcing juga belum tentu bisa mengakomodir tenaga honorer yang ada saat ini.
“Tentu ada kekhawatiran tersendiri, jika nantinya mereka tenaga honorer tidak bisa lagi digunakan,” kata Iman Poniman kepada HR Online, Senin (7/5/2022).
Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Harap-harap Cemas
Belum lagi, sambungnya, masih banyak tenaga pendidik seperti penjaga sekolah dan tenaga pendidik lainnya, yang memiliki keterbatasan usia dan jenjang pendidikan.
Sehingga, mereka merasa was-was tidak tercover saat rekrutmen PPPK dan CPNS. Selain itu juga mereka tidak bisa terakomodir melalui rekrutmen outsourcing, sehingga tidak bisa mengabdi lagi.
“Kita tunggu saja informasi penghapusan tenaga honorer ini lebih lanjut. Harapan kami tidak ada outsourcing dan semua honorer bisa tercover melalui rekrutmen PPPK dan CPNS,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan data AHN tahun 2021, saat ini masih ada sebanyak 2019 orang tenaga honorer yang ada di seluruh instansi di Kota Banjar.
Sementara dari jumlah tenaga honorer tersebut, kata Iman, sebanyak 400 orang di antaranya merupakan tenaga kependidikan.
“Kami harap nanti ada solusi dari pemerintah dan ada kebijakan yang berpihak pada mereka. Karena bagaimanapun, mereka sudah berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Tanggapan BKPSDM Kota Banjar
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, membenarkan sudah adanya SE Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut.
Namun begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait solusi serta dampak penghapusan tenaga honorer tersebut.
Hal itu, kata Asep, karena masih menunggu peraturan turunan dan menyiapkan langkah-langkah pemetaan. Kemudian, rapat koordinasi dengan kepala daerah dan pihak yang lain untuk merumuskan kebijakan itu.
“Betul, sudah ada. Tapi untuk implementasinya kan kami perlu pemetaan. Selain itu, harus ada regulasi yang lain, dan perlu koordinasi untuk merumuskan kebijakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah pada tanggal 31 Mei lalu
Salah satu poinnya, yaitu menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing pemerintah. Dan tidak melakukan perekrutan pegawai non PNS. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)