Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) merilis jadwal Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV Analog secara bertahap. Termasuk juga jadwal Kominfo matikan siaran TV Analog di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dalam laman siarandigital.kominfo.go.id disebutkan, ASO terbagi tiga tahap. Tahap pertama, Kominfo akan mematikan TV Analog pada 30 April 2022. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Baca Juga: Proses Cut Off Siaran TV Analog Diperpanjang, Ini Kata Diskominfo Banjar
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail menegaskan, penghentian TV Analog merupakan merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8. Dalam Undang-undang Cipta Kerja tercantum batas akhir ASO paling lambat adalah 2 November 2022.
“Komitmen kita berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” katanya dikutip dari siaran pers Kominfo, 12 April 2022.
Jadwal Kominfo Matikan TV Analog di Jabar
Daftar wilayah Kabupaten/Kota di Jabar yang kebagian jadwal penghentian siaran TV Analog pada 30 April 2022 adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon.
Selanjutnya Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya. Lalu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022 akan dilakukan Kominfo di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Terakhir jadwal ASO tahap tiga akan dilakukan pada 2 November 2022 di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
TV Analog Belum Mati
Meskipun dalam jadwal ASO beberapa daerah di Jawa Barat sudah mematikan TV Analog. Namun, dari pantauan HR Online, untuk Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar TV Analog belum mati.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Banjar Hari Setiawan mengatakan, jadwal Kominfo matikan TV Analog di wilayah Kota Banjar diundur.
“Rencananya tanggal 30 April sudah cut off siaran TV Analog, tapi ternyata informasi dari Kemenkominfo bahwa diperpanjang untuk proses penyelesaian siaran TV Analog,” kata Hary Permana.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis Tino Armyanto LS. Ia mengakui memang jadwal ASO di Kabupaten Ciamis tanggal 30 April. Namun hingga saat ini siaran TV Analog masih belum dimatikan.
“Memang belum. Karena kami masih menunggu STB (Set Top Box) dibagikan kepada yang berhak. Dinas Kominfo selama ini hanya sosialisasi saja. Sedangkan untuk data penerima STB ada di Dinsos, dan penyebarannya akan dilakukan oleh PT Pos,” katanya usai acara Ciamis Makin Cakap Digital di Cafe Al Baik, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Cara Memindahkan Siaran TV Analog ke Digital, Pakai Set Top Box SNI
Meskipun daerah Jabar ada yang masih bisa menangkap siaran TV Analog, ASO masih akan terus dilakukan sampai tiga tahapan.
Amanat Undang-undang Cipta Kerja menargetkan 2 November 2022 siaran TV Analog di seluruh wilayah Indonesia sudah dimatikan. Karena itu, tidak ada salahnya Anda bersiap-siap beralih dari TV Analog ke TV Digital.
Beralih ke TV Digital
Bagi Anda warga Jawa Barat yang bersiap-siap beralih ke siaran TV Digital berikut ini cara memindahkan TV Analog ke TV Digital:
Pertama, Anda perlu mengecek terlebih dahulu siaran TV Digital di daerah Anda. Caranya bisa melalui akses siarandigital.kominfo.go.id, untuk melihat apakah siaran TV Analog di daerah Anda sudah dimatikan atau belum.
Anda juga bisa melihatnya lewat aplikasi TV Digital. Dalam aplikasi tersebut akan terlihat indikator warna yang menunjukkan sinyal di suatu daerah.
Warna merah menunjukkan sinyal TV Digital sangat kuat. Sedangkan warna kuning menunjukkan sinyal TV Digital sedang. Jika indikator warna menunjukkan putih atau abu-abu maka sinyal di daerah Anda rendah.
Kedua, Anda perlu cek merek TV yang ada di rumah. Apakah sudah bisa menangkap siaran TV Digital atau belum?
Anda bisa mengeceknya melalui laman Kominfo. Klik perangkat televisi, lalu masukkan merek TV yang ada di rumah. Nanti akan muncul keterangan jika TV Anda sudah termasuk TV Digital atau belum.
Set Top Box
Bagaimana jika TV di rumah ternyata bukan termasuk TV Digital? Perlukah membeli TV baru? Tentu saja hal itu tak perlu Anda lakukan.
Anda hanya perlu menggunakan STB (Set Top Box). Pastikan STB yang Anda gunakan sudah SNI. Anda bisa mengeceknya melalui laman Kominfo.
Ketiga, jangan lupa pasang antena di luar rumah. Anda juga bisa menggunakan antena di dalam rumah. Setelah itu tinggal setting Set Top Box. Selanjutnya, tinggal auto scan untuk memindai program saluran TV.
Jadi untuk pindah dari TV Analog ke TV Digital, Anda tidak perlu membeli TV baru. Cukup dengan menggunakan Set Top Box.
Meskipun Kominfo belum mematikan TV Analog sepenuhnya, namun Anda perlu bersiap-siap. Karena targetnya 2 November 2022, siaran TV Analog sudah benar-benar mati.
Selain itu, kualitas TV Digital juga lebih jernih apabila dibandingkan TV Analog. Selain itu, dengan siaran TV Digital, memungkinkan Anda memiliki banyak saluran TV di rumah.
Itulah jadwal Kominfo matikan TV Analog di Jawa Barat dan cara memindahkan TV Analog ke TV Digital. (Karwati/R7/HR-Online/Editor-Ndu)