Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pembobol rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Kota Bandar Lampung.
Salah seorang pelaku memakai uang hasil kejahatannya itu untuk bermain judi online slot lantaran sudah kecanduan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil, membenarkan penangkapan pelaku pembobol rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
“Iya benar. Para pelaku ditangkap di Lampung Timur pada Kamis malam kemarin,” ujar Saidi, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Kronologi Tewasnya Siswi SMK di Cianjur, Dicekoki Miras dan Diperkosa Kekasih
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah membobol rumah mertua Kapolda Metro Jaya yang berlokasi di kawasan Bandar Lampung.
“Pelaku eksekutor mengaku beraksi di kawasan Pahoman. Salah satunya lokasi rumah mertua petinggi Polri,” jelas Saidi.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni MN (22) sebagai eksekutor, PRW (21) penadah, dan WS (24) kurir barang hasil curian.
Sementara satu orang pelaku lainnya yang beraksi bersama pelaku eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi kejadiannya, MN dan satu pelaku lain (DPO) masuk ke rumah mertua Kapolda Metro Jaya dengan cara melompati pagar.
Setelah berada dalam rumah, kedua pelaku kemudian membawa lari satu unit sepeda motor.
Motor hasil curiannya dibawa ke penadah untuk dijual, di daerah Kabupaten Lampung Timur.
Saidi mengatakan, para pelaku sering beraksi di Bandar Lampung dengan lokasi pencurian hampir mencapai 100 TKP.
Terkait kecanduan judi online, dari pengakuan MN sang eksekutor. Ia menjual sepeda motor hasil curian ke penadah seharga Rp 4,8 juta.
Uang penjualan motor itu kemudian dibagi dua dengan pelaku yang saat ini masih DPO.
MN menyatakan, uang hasil pencurian selalu dipakai bermain judi online slot.
Akibat perbuatannya, MN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dan kurir, kena Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Adapun kasus pembobolan rumah mertua Kapolda Metro Jaya terjadi pada Kamis (5/5/2022). (R8/HR Online/Editor Jujang)