Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Mendagri mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dalam aturan itu penulisan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata dan panjangnya tidak lebih dari 60 karakter.
Menanggapi aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis saat ini baru melakukan himbauan kepada masyarakat. Mengingat Pemkab Ciamis baru menerima aturan Permendagri no 73 tahun 2022 itu. Sehingga pemerintah daerah saat ini belum melakukan sosialisasi.
Sekretaris Disdukcapil Ciamis Tini Lastiniwati mengatakan terkait aturan penulisan nama di dokumen kependudukan mengacu pada Permendagri 73 tahun 2022. Sebelum menerapkannya, pihaknya akan ke Kemendagri untuk meminta penjelasan rinci juklak juknis aturan baru itu.
“Kita belum sosialisasi kepada masyarakat. Memang kami juga baru terima aturan baru tersebut jadi belum mengetahui secara detail aturan itu. Dalam waktu dekat ini akan ke Kemendagri,” katanya.
Meski demikian, Permendagri itu mulai berlaku kepada penduduk dari mulai tanggal 22 April 2022. Mulai tanggal tersebut, nama penduduk harus minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter.
“Kalau yang namanya dulu satu kata itu tidak apa-apa, tidak perlu mengganti. Namun jika yang lahir setelah tanggal 22 April dan melebihi 60 hurup atau satu kata itu harus mengurus perubahan nama melalui putusan Pengadilan,” tuturnya.
Tini menyebut saat ini baru sebatas memberi imbauan kepada warga yang sedang memproses dokumen kependudukan dengan nama 1 kata atau kepanjangan. Hal ini tentunya berkaitan dengan masa depan anak.
“Contohnya seperti ketika anak mau mengurus sekolah atau ke luar negeri untuk membuat paspor harus minimal dua suku kata,” jelasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kemendagri, Tini akan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan itu. “Kalau sudah jelas dan kita memahami aturan ini maka akan kami sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)