Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pelaku pembunuhan Juju Juariah (46), janda beranak dua yang sempat heboh di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menangkap ZUH (42), seorang pria warga negara Pakistan yang menjadi tersangka dalam pembunuhan ini.
Rupanya, pelaku pembunuhan janda beranak 2, warga Godebag, Desa Tanjungkerta, yang masuk wilayah Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ini adalah tak lain mantan suaminya.
“Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap. Sedangkan tersangka kita amankan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti mengarah kepada mantan suami korban. “Ada 6 orang saksi yang telah pihak kepolisian periksa,” katanya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, untuk motif pembunuhan janda dua anak ini yaitu karena faktor dendam.
Saat itu, pelaku mendatangi korban untuk meminta rujuk. Selain itu, ZUH juga meminta pembagian harta gono gini dari hasil usaha.
“Namun, korban menolak permintaan dari pelaku. Karena penolakan tersebut, maka terjadi tindak kekerasan, yang sampai korban meninggal dunia,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Janda di Tasikmalaya
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, pengungkapan pelaku pembunuhan janda tersebut berkat kerja sama Tim Inafis Polda Jabar dan juga jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Ia menuturkan, hasil dari penyelidikan serta olah TKP atau Tempat Kejadian Perkara, dan juga keterangan dari beberapa saksi-saksi, semuanya mengarah kepada mantan suami korban.
“Kemudain tidak lama pasca kejadian, pelaku berhasil kami amankan. ZUH kita tangkap di daerah Baregbeg, Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Baca Juga : Janda di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Sedangkan untuk barang bukti yang pihak kepolisian amankan, antara lain pakaian korban, perhiasan. Kemudian, sepeda motor yang pelaku pakai, mesin cuci dan juga barang bukti lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku pembunuhan janda di Tasikmalaya ini terancam kena Pasal 338 KUHPidana.
“Adapun ancaman penjara selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)