Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pelonggaran protokol kesehatan atau prokes. Mulai dari pemakaian masker pada ruang terbuka, hingga syarat bagi pelaku perjalanan.
Pemerintah saat ini memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan yang tak perlu lagi melakukan test Antigen dan PCR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Andi Bastian membenarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Aturan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi pesawat, kereta api, bus, dan yang lainya. Berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022,” ujar Andi Bastian, Kamis (19/5/2022).
Namun pelonggaran Prokes bagi para pelaku perjalanan ini ada syaratnya. Berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dosis 2 atau dosis 3.
“Asal sudah melakukan vaksinasi lengkap, bisa tanpa melakukan test Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan,” terangnya.
Andi menjelaskan pelonggaran tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Seiring dengan menurunnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Pelonggaran Prokes ini demi memudahkan masyarakat dalam mobilisasi. Ke depannya saya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan secara umum,” jelas Andi.
Sementara itu, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, Kota Banjar berada pada level 2.
“Saat ini kita PPKM level dua. Sementara itu dari laju penularan kasus kita tidak ada alias nol,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)