Penjabat Bupati Pangandaran, bersama sejumlah budayawan dan seniman, saat mendeklarasikan Piagam Ciganjeung, Senin (20/10/2014). Photo : Madlani/ HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah budayawan, seniman, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, akhirnya mendeklarasikan Piagam Ciganjeng, di Rumah Peninggalan Belanda, di Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang. Dalam Piagam Ciganjeung tersebut, disebutkan bahwa Kesenian Ronggeng Gunung merupakan kebudayaan asli masyarakat Pangandaran, Senin (20/10/2014).
Dalam isi Piagam Ciganjeng, disebutkan, pertama bahwa Ronggeng Gunung merupakan seni tradisi yang lahir dan dibesarkan di wilayah Pangandaran. Karena secara historis diciptakan oleh Dewi Samboja atau Dewi Rengganis, di daerah Ciparakan, Kalipucang, Pangandaran.
Kedua, Ronggeng Gunung berkembang dengan baik di wilayah Pangandaran, karena dalam setiap kegiatan ngahuma, yaitu ketika di musim bercocok tanam atau panen padi, selalu dimeriahkan dengan kegiatan pentas Ronggeng Gunung.
Ketiga, Rumpaka lagu Ronggeng Gunung, berisi kata-kata yang biasa diucapkan atau digunakan oleh masyarakat lokal seperti Desa Ciganjeng, Bojongsari, Pagergunung, dan itu berada di wilayah Pangandaran.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan melakukan revitalisasi seni Ronggeng Gunung, agar penampilan lebih menarik dan bisa diterima oleh kalangan muda. Kelima, Pemda Pangandaran akan melakukan festival ibing ronggeng gunung tahunan dan sawala budaya di beberapa tempat untuk meningkatkan apresiasi masyarakat. Piagam Ciganjeng itu dideklarasikan di Ciganjeng, pada 20 Oktober 2014. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait:
Ciamis versus Pangandaran: “Rebutan” Ronggeng Gunung Makin Memanas
Soal Ronggeng Gunung, Pangandaran akan Koordinasi ke Pemprov Jabar
Pemkab Pangandaran Bersikukuh Ambil Hak Paten Ronggeng Gunung
Polemik Ronggeng Gunung, Pemkab Ciamis: Menyikapinya Jangan Berlebihan
Meski Berpolemik, Ciamis Tetap Pentaskan Ronggeng Gunung di Provinsi dan Nasional
Pj. Bupati: Pangandaran akan ‘Mati-Matian’ Pertahankan Ronggeng Gunung