Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sopir truk inisial Y (20) warga Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyetubuhi anak SMP yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya Y diciduk polisi, Rabu (18/5/2022).
Anak SMP yang disetubuhi Y merupakan kekasihnya. Saat itu bujuk rayu pelaku berjalan mulus terhadap korban, lantaran Y berjanji akan menikahi korban.
Baca Juga: Ormas di Tasikmalaya Meradang, Sweeping DC yang Rampas Motor
Tak sampai di situ, Y juga merekam adegan saat dirinya berhubungan suami istri dengan korban. Videonya lalu disebar Y ke media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner mengatakan, pelaku dengan korban menjalin hubungan beda usia. Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih bertetangga.
“Kami amankan pelaku setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di rumahnya. pelaku menyetubuhi kekasihnya dengan iming-iming akan dinikahi,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).
Hubungan sopir truk dengan anak SMP tersebut sering tidak harmonis, pasangan tersebut kerap bertengkar.
Korban lalu meminta putus dengan Y. Selain itu, korban juga sering mengunggah pria lain di status media sosialnya. Akibatnya Y marah dan nekat menyebarkan video hubungan intimnya dengan korban.
“Modus pelaku berawal dari adanya hubungan asmara suka sama suka. Jadi ada bujuk rayu dengan iming-iming untuk menikahi korbannya. Awalnya terjadi adegan persetubuhan seperti itu,” katanya.
Saat korban meminta putus, Y mengancam korban, Y rupanya ingin tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak. Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)