Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengajukan mobil layanan. Tujuannya sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik. Sehingga, mempermudah akses kepada masyarakat terutama di daerah pelosok.
Menurut Sekretaris Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pembuatan dan persyaratan AK.1 atau kartu kuning. Selain itu juga, tentang adanya lowongan pekerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengajukan mobil layanan. Hal tersebut untuk memberikan pelayanan secara mobile kepada masyarakat.
“Jadi, nantinya masyarakat khususnya yang berada di daerah tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya kepada HR Online, Rabu (11/5/2022).
“Selain itu, nanti kita yang datang ke daerah-daerah untuk memberikan pelayanan baik pembuatan AK.1, maupun terkait lowongan pekerjaan dan hal lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Pasca Libur Lebaran, Pemohon Kartu AK1 di Disnaker Ciamis Meningkat
Lebih lanjut ia menambahkan, selain untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya mobil layanan ini juga diharapkan bisa meningkatkan capaian tenaga kerja di Kabupaten Ciamis.
“Jadi nanti kita bisa bergantian. Hari ini daerah mana, dan besoknya daerah mana lagi. Jadi mobile sistemnya,” tuturnya.
Dase berharap, mudah-mudahan saja tahun ini mobil untuk melayani masyarakat di daerah-daerah bisa terealisasi.
“Mengingat sekarang pandemi sudah landai. Jadi insya Allah terealisasi,” harapnya.
Sementara berdasarkan data pencari kerja di Kabupaten Ciamis, Dase memaparkan, bahwa dari mulai tahun 2019 sampai 2021 itu ada sebanyak 30 ribu lebih.
Namun, dari data tersebut yang melapor sudah mendapatkan pekerjaan itu hanya sebanyak 6.109 orang.
“Jadi banyak yang tidak lapor kalau sudah mendapatkan pekerjaan, padahal di belakang kartu ada ketentuannya harus lapor kalau sudah dapat pekerjaan,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)