Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jabar, menggelar acara Halal Bihalal, di Aula Balai Desa Selacai, Selasa, (10/5/2022).
Ketua FKDT Kecamatan Cipaku, Miming Amin Alhusaeni, melalui pengurus FKDT, Usman Ali mengatakan, Halal Bihalal ini merupakan tradisi dan menjadi kegiatan tahunan yang dilaksanakan pada suasana lebaran idul fitri.
Usman menjelaskan, Halal Bihalal pada intinya merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan, atau sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim.
“Halal bil Halal ini juga sebagai usaha untuk menyambung kembali yang sebelumnya terputus. Lewat Halal Bihalal, kita dapat menyambung silaturahmi untuk saling memaafkan dan terbebas dari kesalahan dan dosa yang diperbuat,” ujar Usman Ali.
Baca juga: Pemotor Alami Luka Serius Usai Tabrak Mobil di Ciamis
Ia menyebut, Halal Bihalal itu diambil dari kata halla atau halala kedua arti kata tersebut adalah menyelesaikan kesulitan atau masalah atau, membebaskan ikatan yang membelenggu dan meluruskan benang kusut.
Terlebih, dalam suatu riwayat disebutkan menyambung silaturahmi akan memperluas rezeki dan memperpanjang umur.
“Artinya barangsiapa ingin dilapangkan rezeki dan ditambah umur, maka harus banyak menjalin silaturahmi,” katanya.
Kegiatan Halal Bihalal di tingkat FKDT Cipaku, Kabupaten Ciamis ini akan terus berjalan setiap tahunnya. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)