Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort atau Polres Kab. Ciamis agendakan program perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di 18 kecamatan di Kab. Ciamis di bulan November 2010. Program tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
AKP, Asep S, ketika ditemui HR, di ruang kerjanya, minggu lalu mengatakan, pembuatan dan perpanjangan SIM dengan sistem keliling ini dimaksudkan untuk membantu aksebilitas warga dalam memperoleh fasilitas dan kemudahan dari Polres Ciamis.
Beberapa kecamatan yang akan diagendakan secepat mungkin diantaranya, Kec. Panawangan, Cisaga, Rancah, Rajadesa, Sadananya, Manunjaya, Banjarsari, Pamarican, Lakbok, Pangandaran, Padaherang, Cikoneng, Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu, dan Sukamantri.
“Untuk itu, kami akan menyiapkan personil petugas di lapangan untuk program SIM keliling, dan yang akan kami layani hanya bagi pemohon SIM A dan C yang ingin memperpanjang masa berlakunya. Bagi pembuat pemula tidak akan kami layani, karena harus melakukan beberapa tes/uji,” ungkapnya.
Demi kelancaran hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan membuat SIM agar tidak melalui calo atau perantara. Atau bisa diartikan dengan mengikuti prosedur dan aturan yang sudah berlaku.
Agus menegaskan dalam program SIM keliling itu, jika ada yang kedapatan membuat SIM dengan melalui perantara/calo, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat pembuat SIM ataupun calo yang bersangkutan.
Maka dari itu, jelas Agus, dia berharap kepada masyarakat, agar program SIM keliling itu bisa dimanfaatkan secara baik. (DSW)