Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Langkah hukum pihak KSP Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil alih secara paksa Partai Demokrat, kembali gagal.
Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang menolak gugatan atas 2 permohonan perkara yang diajukan pihak Moeldoko CS.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya membenarkan hal itu Kamis (28/4/2022).
Kata dia, putusan 2 perkara di PT TUN tersebut diumumkan secara bersamaan di laman resmi Mahkamah Agung pada hari Selasa, 26 April 2022.
“Keputusan ini bagi kami adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan, apresiasi kepada majelis Hakim di PT TUN Jakarta yang sudah berlaku adil,” ujar Teuku.
Baca juga: 10 Kepala Daerah di Jatim Gabung ke Demokrat, Ada Anak Khofifah dan La Nyalla
Ia menyebut, hingga saat ini sudah 13 kali langkah hukum Moeldoko ditolak di berbagai institusi negara.
Mulai dari Kemenhumkam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan banyaknya penolakan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko CS selama ini, Teuku Riefky berharap Moeldoko tidak lagi mengganggu demokrasi di Indonesia.
“Maka di bulan yang baik ini, kami doakan semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” katanya.
Lanjut Teuku, penolakan berbagai gugatan yang diajukan pihak Moeldoko ini semakin menguatkan bahwa hasil Kongres Partai Demokrat ke V tahun 2020, yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum, sah dan sudah sesuai aturan. (R8/HR Online/Editor Jujang)