Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Perusahaan angkutan Bus di Ciamis, Jabar, meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan penertiban kepada travel gelap, pasalnya itu sangat merugikan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Manajer Umum PT Gapuraning Rahayu Ciamis, Eky Brata Kusuma, Senin (25/4/2022) kepada HR Online.
Menurutnya, momentum mudik Lebaran kali ini tidak hanya dimanfaatkan oleh angkutan bus atau angkutan resmi lainnya, namun juga dimanfaatkan oleh travel gelap.
“Kemarin kita sudah rapat zoom dengan Dirjen dan kita ajukan. Alhamdulilah Pemerintah merespon baik, jadi travel gelap ini akan disikat habis,” ujar Eky.
Eky yang juga sebagai pengurus Organda Ciamis, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Ciamis akan mengadakan rapat koordinasi dengan Polres Ciamis, menyikapi perintah dari Dirjen untuk penertiban travel gelap.
“Mungkin kita akan bergerak, apakah itu akan ditilang atau kandangkan langsung. Karena travel gelap ini sangat-sangat merugikan sekali,” ucapnya.
Baca juga: Wabup Ciamis Apresiasi Kegiatan Santunan Anak Yatim di Desa Sukakerta
Menurut Eky, travel gelap itu telah melanggar UU No 22 tahun 2009 mengenai angkutan jalan raya.
Kalau angkutan umum itu, harus mempunyai SIM umum, harus plat kuning, harus berasuransi, harus uji kir dan sebagainya.
“Kalau gak salah ada 6 sampai 7 item, ini hanya 4 item saja untuk angkutan, tapi itu tidak ada pada travel gelap,” terangnya.
Eky menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa travel gelap tersebut telah berkoordinasi dengan oknum petugas dan bahkan ada stiker untuk tanda.
Jadinya, jika ada penertiban travel gelap itu akan lolos karena adanya stiker.
“Ada stiker khusus yang disitu tertulis TNI, Polri, Dishub sinergis. Itu jadi untuk menakut-nakuti petugas. Yang kedua itu adanya stiker rumah makan, jadi tandanya rumah makan itu telah memungut koordinasinya,” tuturnya.
Travel Gelap Marak di Ciamis Sejak Pandemi Covid-19
Maraknya travel gelap itu kata Eky, berawal saat angkutan umum tidak boleh beroperasi saat pandemi Covid-19 2 tahun silam.
Angkutan umum yang tak boleh beroperasi, dijadikan kesempatan travel gelap melebarkan sayapnya.
Keberadaan mereka pun seolah-olah dibiarkan bahkan dilindungi.
Lanjutnya, kejadian di Tasikmalaya beberapa waktu lalu itu menjadi contoh, agar aparat di Ciamis segera menertibkan travel gelap.
“Kami juga bukan tidak ada yang menuntut kami untuk mengadakan aksi, tapi kami masih percaya kepada aparat, karena kami tidak punya kewenangan melakukan stop di tengah jalan,” pungkasnya. (Ferry/R8/H Online/Editor Jujang)