Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pos pengaduan THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat belum menerima adanya pengaduan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dikeluhkan oleh para karyawan.
Sebelumnya posko pengaduan THR Karyawan tersebut telah dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja sejak satu minggu yang lalu tepatnya tanggal 13 April 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto, mengatakan, hingga H-10 lebaran ini pihaknya belum menerima aduan maupun konsultasi dari pihak pekerja yang menyoal tentang pembayaran THR karyawan atau pekerja.
Pihak Dinas Tenaga Kerja, lanjutnya, sebelumnya juga sudah mensosialisasikan surat edaran terkait kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lama H-7 lebaran.
“Sudah kami sosialisasikan. Sampai hari ini memang belum ada laporan yang masuk ke posko Pengaduan,” kata Sunarto kepada HR Online, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Diduga Ngantuk, Pemotor di Kota Banjar Tewas Dihantam Angkot
Lanjutnya, belum adanya aduan tersebut karena dari masing-masing perusahaan menurutnya, sudah membuat kesepakatan ataupun komitmen dengan karyawan terkait kesanggupan membayar THR Keagamaan.
Meski begitu, kata Sunarto, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar masih tetap membuka posko pelayanan pengaduan dan konsultasi permasalahan THR pekerja sampai tanggal 28 April mendatang.
“Paling lambat pembayaran THR pekerja itu tanggal 25 April dan pos pengaduan kami buka sampai hari terakhir masa kerja yaitu tanggal 28 April,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari data yang ada, jumlah perusahaan di Kota Banjar yang sudah membuat kesepakatan untuk pembayaran THR Keagamaan tersebut yaitu sebanyak 40 perusahaan.
Adapun jumlah karyawan yang sudah terdata sebanyak 4391 orang. Berada di 40 perusahaan yang tersebar di 4 wilayah Kecamatan.
“Rencananya dalam waktu dekat ini juga akan ada rapat antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)