Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pelaku penipuan yang mencatut nama anggota dewan, yang juga mantan sukwan DPRD Kota Banjar, Lisna Rahmayani (32), divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan, melalui Kasi Pidum, Trio Andi Wijaya mengatakan, vonis tersebut hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat pada Rabu 20 April 2022.
“Kasus penipuan mencatut nama anggota DPRD Kota Banjar, yakni perempuan bernama Lisna Rahmayani, sudah divonis 3 tahun 6 bulan pada tanggal 20 April 2022, oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar,” kata Trio Andi Wijaya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Sukwan Catut Nama Anggota DPRD Kota Banjar untuk Pinjam Uang
Andi menjelaskan, mantan Sukwan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjar, itu divonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Alasannya, karena terdakwa berperilaku baik saat persidangan.
Selain itu, perempuan tersebut juga mengakui atas kesalahan yang diperbuatnya.
“Vonis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan. Karena yang bersangkutan berperilaku baik selama masa persidangan. Selain itu, tidak ada itikad baik pelaku untuk mengembalikan jadi memberatkan,” jelas Andi.
Terdakwa perempuan yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan itu menjalani persidangan sebanyak 4 kali dalam jangka waktu satu bulan.
Lebih lanjut Andi menambahkan, terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
“Yang bersangkutan saat persidangan menerima putusan. Jadi tidak mengajukan banding dan sekarang masih ditahan di Polres, rencananya nanti eksekusi akan dipindahkan ke Lapas Ciamis,” tambahnya.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, yakni pasal 372 atau 378 Penipuan dan penggelapan.
“Yang terbukti itu pasal 378 tentang penipuan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)