Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dishub Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan bahwa kendaraan bermuatan barang atau logistik akan dibatasi saat arus mudik dan balik Lebaran nanti.
Lalu lintas kendaraan angkutan barang atau logistik hanya boleh beroperasi pada saat jam tertentu, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Perhubungan.
Kadis Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat, melalui Kabid. Lalin dan Angkutan Jalan, Fera Mada Pratama menjelaskan, pembatasan itu mengacu ketentuan Surat Edaran Menhub Nomor 40 Tahun 2022 tentang Mudik Lebaran.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang yang akan melintas. Baik melalui ruas jalan tol maupun jalan non tol.
Fera menjelaskan, pembatasan tersebut berbeda dengan kebijakan tahun lalu. Karena pada tahun sebelumnya saat arus mudik maupun arus balik kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi.
“Tahun ini kendaraan angkutan barang masih bisa beroperasi. Tapi harus mengikuti waktu yang sudah dijadwalkan. Kecuali angkatan logistik kebutuhan pokok,” kata Fera kepada HR Online, Selasa (19/04/2022).
Baca Juga : Bulan Ramadan, Miras Menyerbu Kota Banjar
Dishub Kota Banjar Soal Sanksi Pelanggar
Adapun pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non tol berlaku saat arus mudik Lebaran mulai tanggal 28 April sampai 1 Mei 2022.
Pada tanggal tersebut, kata Fera, mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi melalui ruas jalan non tol.
Sedangkan, untuk waktu pembatasan kendaraan angkutan barang yang melalui ruas jalan tol mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
“Begitupun pada saat arus balik Lebaran, yaitu tanggal 7 sampai 9 Mei 2022, kendaraan logistik tidak boleh beroperasi,” terang Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Banjar.
Lebih lanjut Fera mengatakan, apabila terdapat kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan jam operasi, petugas akan memberhentikan kendaraan tersebut.
Adapun terkait sanksi bagi yang melanggar, hal itu bukan kewenangan dari Dinas Perhubungan melainkan dari pihak kepolisian.
“Kendaraan akan dihentikan dan ditempatkan di lokasi yang aman. Tapi untuk tempatnya itu nanti melihat kondisi lapangan,” pungkas Fera. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)