Foto: Ilustrasi Pabrik Semen
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menyusul dua perusahaan yang bergerak di bidang industri tambang semen, yakni PT. Chemone dan PT. Purimas Sarana Sejahtera, kembali mengajukan perijinan eksplorasi tambang dan pendirian pabrik semen di Kecamatan Padaherang, mendapat reaksi dari Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, SPd, M.Pd.
Iwan mengatakan, selama masa transisi pemerintahan di Kabupaten Pangandaran, sebaiknya Pemkab tidak mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk memberikan ijin eksplorasi tambang dan pendirian pabrik semen.
Menurut Iwan, selama belum terbit Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pangandaran, Pemkab mestinya menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis.
“Mengeluarkan ijin eksplorasi tambang semen itu sebuah kebijakan strategis. Kita tunggu dulu RTRW Kabupaten Pangandaran terbit. Karena dalam RTRW itu menjabarkan arah kebijakan pembangunan Pangandaran ke depan,” terang politisi PDIP asal Kecamatan Mangunjaya ini, kepada HR, Selasa (07/10/2014).
Iwan mengatakan, dalam pembahasan RTRW yang saat ini tengah dilakukan, Pemkab sudah mengundang beberapa perwakilan masyarakat untuk dimintai pendapatnya. Terkait potensi pertambangan, lanjut dia, Pemkab juga perlu menyerap aspirasi masyarakat apakah sepakat di beberapa wilayah di Kabupaten Pangandaran dijadikan tempat eksploitasi tambang dan pendirian Pabrik Semen.
“Nah, apabila masyarakat yang diwakili oleh beberapa unsur menyepakati, lalu rancang rencana pembangunan eksploitasi tambang itu ke dalam RTRW. Apabila masyarakat dari sebuah daerah menolak, misalkan, berarti tidak harus dipaksakan,” tegasnya.
Sepengetahuannya, lanjut Iwan, dua perusahaan tambang semen memang sudah memiliki perijinan dari BPPT Kabupaten Ciamis yang diterbitkan sekitar setahun lalu. Acuan yang dipakai dalam proses perijinan eksplorasi itu pun merujuk kepada Perda RTRW Kabupaten Ciamis.
“Sekarang kan Pemkab Pangandaran tengah melakukan pembahasan RTRW. Ketika DPRD Pangandaran pada bulan November atau Desember terbentuk, rancangan RTRW itu sudah bisa dibahas dan secepatnya disyahkan. Artinya, Perda RTRW Kabupaten Ciamis tidak perlu dipakai lagi, tunggu saja RTRW Kabupaten Pangandaran disyahkan,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, apabila proses perijinan eksplorasi semen dimulai dari sekarang dan merujuk kepada RTRW Kabupaten Ciamis, khawatir timbul permasalahan di kemudian hari.
“Jika akhirnya Pemkab di masa pemerintahan transisi ini mengeluarkan ijin eksplorasi hingga sampai kepada ijin eksploitasi, kemudian di masa yang akan datang muncul permasalahan di masyarakat, lantas siapa yang bertanggungjawab?,” tandasnya.
Hal itu, kata Iwan, harus dipikirkan secara matang. Jangan sampai pemerintahan transisi ini malah mewariskan permasalahan kepada pemerintahan definitif nanti. “ Bukan berarti kami alergi terhadap investor, tetapi perlu pengkajian yang matang dalam menentukan sebuah kebijakan strategis,” ujarnya.
Jika Perda RTRW Kabupaten Pangandaran sudah terbit, lanjut Iwan, Pemkab tinggal melaksanakan arah kebijakan pembangunan yang termuat dalam RTRW tersebut. “ Bila perlu kita undang para investor untuk menanamkan investasinya di Pangandaran. Namun, bidang investasi yang dilakukan, harus mengacu dan sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda RTRW tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan HR sebelumnya, meski sempat mendapat penolakan dari warga Kedungwuluh dan Karangmulya, Kecamatan Padaherang, perusahaan pabrik semen kembali melakukan lobi-lobi kepada warga. Kali ini, warga yang dibidik pihak perusahaan adalah warga Desa Ciganjeung dan Karangsari.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi pendirian lokasi pabrik semen yang dilakukan oleh PT. Chemone dan PT. Purimas Sarana Sejahtera, di Aula Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Senin (29/9/2014) lalu. Pasalnya, masyarakat yang hadir pada saat itu memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan survey dengan syarat tidak mengganggu tanah-tanah produktif.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Desa Ciganjeng, Camat Padaherang, Polsek Padaherang, Danramil Padaherang, tim dari PT. Chameone dan PT. Purimas Sarana Sejahtera. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait:
Perusahaan Pabrik Semen Kembali Lobi Warga Padaherang Pangandaran
Ini Alasan Investor Ngotot Ingin Dirikan Pabrik Semen di Padaherang
Pj. Bupati Pangandaran: Investor Semen Harus Penuhi Aspek Hukum dan Sosiologis
Konsultan: Jika Pertambangan Rusak Parawisata Pangandaran, Jangan Dipaksakan