Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang pelajar asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat inisial YA (17) dicekoki miras lalu digagahi 4 laki-laki, yaitu MF (18), RE (18) dan RY (18) dan DY (48) yang merupakan ayah dari salah satu pelaku.
Korban digagahi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan korban pun kini hamil 7 bulan.
Tiga dari empat pelaku tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga: Sempat Meresahkan, Satpol PP Kota Banjar Amankan ODGJ Bawa Sajam
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021 lalu. Saat itu para pelaku melakukan persetubuhan terhadap pelajar asal Tasikmalaya tersebut secara bergiliran, korban ini terlebih dahulu dicekoki miras jenis Arak Bali.
“Beberapa hari kemudian pelaku MF menyetubuhi korban di rumahnya pelaku. Tapi diketahui oleh DY (48) tak lain merupakan ayah salah satu pelaku yaitu MF,” ujarnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/4/2022).
DY yang merupakan ayah MF salah satu pelaku, sempat marah dan mengusir anaknya tersebut. Namun miris, setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban.
“Kondisi korban saat ini hamil 7 bulan. Satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran. Untuk pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.
AKBP Aszhari menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya. Terutama untuk Trauma Healing (Proses Penyembuhan setelah trauma) terhadap korban.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)