Sekretaris Daerah Kota Banjar, H. Fenny Fachrudin, Staf Ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., Kepala kantor PMPDKPol, Wawawn Gunawan, dan Camat Langensari, M. Dasuki, saat menggelar acara Bedah UU Desa di Aula Desa Langensari, Kamis, (09/10/2014).
Foto: Nanang S/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Usulan para Kepala Desa (Kades) se-Kota Banjar untuk membedah UU Desa yang akan segera berlaku, pihak Kantor PMPDKPol meresponnya melalui kegiatan Monev dan pembinaan Pemdes, dengan menghadirkan narasumber utama Staf Ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM.
Acara bedah UU Desa dilakukan per-kecamatan, hal itu ditujukan agar lebih mempermudah kegiatan dan pemahaman para Kades. Kegiatan tersebut pertama kali dilaksanakan kepada Pemdes se-Kecamatan Langensari, yang digelar di Aula Desa Langensari, Kamis, (09/10/2014).
“Peserta tidak hanya Kades, tapi juga aparatur desa, lembaga desa seperti BPD dan LPM. Per-desa diwakili oleh 12 orang,” ucap Wawan Gunawan kepada HR Online.
Dalam acara bedah UU Desa, lebih dititik beratkan kepada pengelolaan anggaran keuangan yang akan diterima pihak Pemdes. Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar, H. Fenny Fachrudin.
Besaran anggaran yang akan diterima Pemdes membuat kekhawatiran sejumlah aparatur desa. Utamanya menyangkut kesiapan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, akibat ketidakfahaman.
“Kami tidak ingin bantuan menjadi jebakan bagi Pemdes, dan menjadi musibah bagi Kepala Desa. Kegiatan ini merupakan upaya meniadakan kekhawatiran tersebut,” kata Wawan.
Pemberlakuan UU Desa tahun 2015, setiap desa di Kota Banjar akan menerima anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Pemkot Banjar, mencapai Rp. 2,5 miliar, belum lagi ADD dari provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Total keselurahan dana ADD yang akan diterima Pemdes se-Kota Banjar bisa mencapai Rp. 4 miliar,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)