Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjar, Polres Banjar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS pelaku penggelapan sepeda motor.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. DS mendatangi rumah korban berinisial AH dengan tujuan untuk meminjam satu unit sepeda motor.
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Winarso mengatakan, satu unit sepeda yang dipinjam oleh pelaku itu merek Suzuki FD 110 XCSD warna biru silver.
“Pelaku DS pun meminjam motor korban dengan alasan pergi ke terminal dan juga RSUD Kota Banjar,” kata AKP Hadi Winarso, Minggu (10/4/2022).
Sudah lama pergi, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan motor tersebut. Akhirnya korban mencoba untuk mengecek ke lokasi.
“Pelaku tidak datang kembali kemudian korban dan seorang saksi mencoba mencari ke RSUD Kota Banjar, akan tetapi tidak menemukannya,” terangnya.
Selanjutnya korban pun terus berusaha untuk mencari keberadaan DS yang meminjam sepeda motor miliknya.
“Korban mencari informasi keberadaan DS. Hubungan antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal,” papar Hadi.
Korban mendapat informasi tentang keberadaan DS sekitar wilayah Kecamatan Pataruman. Kemudian langsung melaporkan ke kantor polisi untuk ditangkap dan diproses secara hukum. Polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Dengan begitu, DS pelaku penggelapan sepeda motor tersebut terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Hadi Winarso. (Sandi/R9/HR-Online)