Senin, April 7, 2025
BerandaBerita CiamisTok Tok Tok! M Kace Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

Tok Tok Tok! M Kace Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Terdakwa kasus penistaan agama M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal tersebut sesuai hasil dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). 

Sidang putusan tersebut dikawal ketat oleh petugas dari pihak Kepolisian, TNI serta Satpol PP Kabupaten Ciamis. Bahkan ada aksi dari umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Majalengka dan Kuningan.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Baca Juga: Kawal Sidang M Kace, Ratusan Umat Muslim di Priatim Datangi PN Ciamis

Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri. 

“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.

Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang. 

“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir. 

“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pengacara M Kace akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pelaku pencurian domba di Ciamis

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Domba di Ciamis, Satu Pelaku Ditangkap

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa...
warga lakbok meninggal

Seorang Warga Lakbok Meninggal Kecelakaan Lalin di Sumedang, Begini Kronologinya

harapanrakyat.com,- Seorang warga Lakbok meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sumedang-Wado. Insiden itu terjadi di Dusun Malingping, Desa Situmekar,...
Kisah bocah tersesat di Cipaku Ciamis

Kisah Bocah Tersesat di Cipaku Ciamis, Kembali ke Ortu Berkat Bantuan Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang bocah perempuan berusia sekitar tiga tahun tersesat di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Seorang warga menemukan bocah tersebut di...
Pohon dan rumpun bambu tumbang tutup jalan Cadas Pangeran Atas Sumedang

Pohon dan Rumpun Bambu Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang, Listrik di Dua Kecamatan Mati

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, membuat sebuah pohon jenis kaliki dan rumpun bambu, tumbang hingga menutup akses Jalan Cadas Pangeran atas, tepatnya di...
Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Harapanrakyat.com - Seorang pemudik asal Depok, Jawa Barat yang baru pulang dari Semarang Jawa Tengah diduga mengalami serangan jantung saat transit di Gerbang Tol...
Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi berlangsung tadi malam. Ya,  pasangan selebritis tanah air, Harris Vriza serta Haviza Devi, akhirnya melangkah ke jenjang yang...