Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan penanganan perbaikan bukti kepemilikan ruko pasar manis Ciamis tak bisa dilakukan secara sepihak. Pasalnya, penanganan tersebut harus melibatkan pemilik ruko yang berjumlah sekitar 50-an orang, unsur pemerintahan dan instansi terkait lainnya.
Kasie Pengukuran BPN, Aan Rosmana, Kamis (25/9/2014), membenarkan hal itu. Menurut dia, BPN bekerjasama dengan unsur pemerintahan (kelurahan) setempat, sebenarnya sudah beberapa kali mengupayakan mediasi yang melibatkan para pemilik ruko.
“Tapi di lapangan, tidak semua pemilik ruko mau untuk memperbaiki status kepemilikan ruko yang saat ini mereka kuasai. Alasan mereka beragam,” katanya.
Pada kesempatan itu, Aan juga menceritakan kronologis permasalahan carut-marut kepemilikan ruko tersebut. Masalah tersebut muncul ketika pemilik ruko pertama, Mantan Bupati Ciamis, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat, bersama pihak pengembang, H. Muhammad, menjual ruko-ruko itu kepada pembeli.
“Informasi yang saya dapat, ini terjadi ketika ruko mulai dijual. Saat itu, ruko nomor satu belum dibangun. Sedangkan nomor dua dan seterusnya sudah. Ketika ruko nomor dua dibeli oleh konsumen, ternyata si penjualnya memberikan bukti perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sertifikat nomor satu. Begitu dan seterusnya,’ katanya.
Menurut Aan, kalau tidak salah, sertifikat lahan ruko yang sudah dipecah saat itu berjumlah 55 lembar. Kemudian jumlah ruko yang dibangun hanya sekitar 54 unit. Nah ternyata, si penjual kebablasan menjual sertifikat. Hal itu diketahui setelah seorang konsumen pemilik sertifikat ternyata tidak memiliki ruko.
“Awalnya, mantan Bupati Taufik akan mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta kepada konsumen yang tidak mendapat ruko tersebut. Rencannya sebagai pengganti, Bupati Taufik akan menarik uang sebesar Rp 3 juta dari 50-an orang pemilik ruko. Sayangnya, pemilik sertifikat itu menolak, begitu juga para pemilik ruko,” ungkapnya. (Deni/Koran-HR)