Deretan bangunan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis. Foto: Deni Supendi/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seiring dengan carut-marutnya kepemilikan Ruko Pasar Manis Ciamis, kini giliran status lahan atau tanah kawasan ruko tersebut dipertanyakan. Menurut keterangan warga Ciamis, lahan atau tanah tersebut sebetulnya merupakan tanah bengkok.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa. Pada pasal 1 angka 10, disebutkan, bahwa tanah desa adalah barang milik desa, berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara.
Abah Agus (61), warga Ciamis, ketika ditemui HR, Jum`at (26/9/2014), mengaku, sepengetahuan dia, tanah yang sekarang terdapat bangunan ruko tersebut merupakan tanah bengkok yang diperuntukkan bagi kesejahteraan para pamong desa saat itu.
Dia mengungkapkan, saat fase kepemimpinan Bupati Ciamis ke 17, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat, (1988-1993), dirinya masih bekerja sebagai seorang mantri polisi. Sedikit banyaknya, karena asli orang Ciamis, dia juga mengetahui peristiwa yang terjadi pada masa-masa tersebut.
Pada kesempatan itu, Abah juga menjelaskan bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan untuk dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Menurut dia, pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2007, dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Lebih lanjut, Abah menandaskan, kalaupun ada penggantian, ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Kemudian, pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
“Tapi keputusan itupun baru diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari bupati atau walikota dan gubernur. Yang jadi pertanyaan, ketentuan dan persyaratan itu apakah sudah dipenuhi atau belum. Kemudian pertanyaan selanjutnya, saat ini dimana lahan pengganti tanah bengkok tersebut,” tandasnya.
Bila hal ini tidak bisa dibuktikan, kata Abah, kasus praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi bisa dinyatakan sebagai suatu pelanggaran hukum. Namun demikian, Abah tetap berharap, masalah tersebut bisa segera diselesaikan.
Ketika disinggung soal siapa yang paling bertanggungjawab, Abah menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat bertanggungjawab untuk membereskan dan menertibkan masalah tersebut.
“BPN dan Pemkab Ciamis harus sepakat untuk bekerjasama menyelesaikan masalah ini. Kemudian Pemkab juga harus menginventarisasi tanah-tanah bengkok yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebab tanah bengkok merupakan aset yang sangat berharga,” katanya.
Sementara itu, menanggapi kondisi carut-marut kepemilikan Ruko Pasar Manis Ciamis, Abah meminta Pemkab Ciamis untuk membuat keputusan tegas, dengan menyatakan status quo terhadap kepemilikan lahan tersebut. (deni/Koran-HR)