Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pedagang warung di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, kedapatan menjual rokok ilegal.
Hal itu diketahui saat petugas Satpol PP Pangandaran dan Bea Cukai Kantor wilayah Tasikmalaya, menggelar operasi ke warung-warung, Kamis (31/3/2022).
Bangi, Sekretaris Satpol PP Pangandaran mengatakan, operasi penertiban rokok ilegal ini dilaksanakan dua hari yakni Rabu-Kamis (30-31/3/2022).
“Dari hasil operasi, kami menyita sekitar 380 batang rokok ilegal,” ujar Bangi, di Pangandaran.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi di Pangandaran, Puluhan Kolam Ikan Terendam Banjir
Adapun jenis rokok yang disita petugas antara lain Lois Mild 8 bungkus, Lois Bold 5 bungkus, Just Mild 2 bungkus, Das Mild 1 bungkus dan Grandmax 3 bungkus.
“Rokok yang kita sita merupakan produk ilegal karena tidak dilekati pita cukai,” katanya.
Rokok ilegal itu ditemukan di warung milik pedagang di wilayah Kecamatan Cimerak.
Salah satunya di warung Wahyono, Desa Sindangsari, kemudian Toko Samiatul Ikhwan dan Toko Titin sama di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak.
“Adapun barang hasil sitaan ini akan dibawa ke KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Bangi. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)