Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 960 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru SD dan SMP tahap pertama, mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.
Penyerahan SK yang dilakukan secara virtual, di Aula Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Herdiat berpesan kepada para pegawai PPPK Guru ini agar dapat bekerja dengan baik. Karena, dalam setahun ini kinerjanya akan dinilai.
“Setiap tahun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, dan itu dapat diperpanjang. Mudah-mudahan setelah diangkat, kinerja mereka bisa bagus dan baik,” ucap Herdiat.
“Selain itu, mudah-mudahan saja APBD Kabupaten Ciamis stabil dan mampu. Dan insya Allah setiap tahun akan kita perpanjang,” imbuhnya.
Herdiat juga mengucapkan selamat kepada para guru, baik SD dan SMP yang diangkat sebagai PPPK.
Ia berharap, dengan pengangkatan tersebut, mudah-mudahan bisa bekerja dengan baik dan profesional.
Pasalnya, menurut Bupati Ciamis, PPPK merupakan bagian dari pemerintah. sehingga, harus memiliki integritas dan jiwa profesional dalam bekerja mengajar anak-anak.
“Dan yang lebih utama adalah pelayanan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Kurniawan menambahkan, penyerahan SK PPPK Guru tahap pertama ini sebanyak 960 orang. Antara lain terdiri dari 794 guru SD dan 166 guru SMP.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja ini bisa diperpanjang, sesuai dengan kebutuhan dan kinerja masing-masing pegawai.
“Jadi kepada para PPPK agar bisa bekerja dengan baik dan profesional,” jelasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)