Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Dokter Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian dokter Terawan itu resmi dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI yang digelar di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/2022) Kemarin.
Pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI itu berdasarkan hasil rapat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK, dalam sidang khusus yang menyebutkan bahwa dokter Terawan diberhentikan dari anggota IDI.
Meski demikian, hingga saat ini PB IDI belum memberikan alasan kenapa dr Terawan sampai dipecat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyinggung inovasi cuci otak dan vaksin Nusantara menjadi alasan pemecatan Terawan
“Alasannya karena tidak sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran,” ujar Laka Lena.
Baca juga: Aturan Covid Diperketat Lagi, Tujuan dan Alasannya Terungkap!
Wakil Ketua DPR Sesalkan Pemecatan Dokter Terawan
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menanggapi pemecatan dokter Terawan dari IDI.
Pihaknya menyebut bahwa keputusan bisa jadi bahaya bagi kelangsungan bidang kedokteran khususnya di negara Indonesia.
Pihaknya khawatir jika semua perkara diselesaikan dengan yang tidak diatur dalam UU atau Yurisprudensi. Itu nantinya akan ada masalah yang serupa seperti ini di masa depan.
“Kemudian dapat menyebabkan dokter-dokter di Indonesia bisa menjadi takut jika akan menciptakan inovasi dan membuat riset,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, seharusnya IDI yang merupakan organisasi besar dalam dunia kedokteran itu dapat mengayomi dan lebih membina lagi anggotanya.
“Serta dapat terbuka dalam kebaruan inovasi dalam bidang-bidang medis, farmasi dan juga kedokteran,” tuturnya.
Sufmi juga minta kepada Kementerian kesehatan agar bisa mengkaji lagi rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI soal pemecatan dokter Terawan. Terutama pada hukum dan perundang-undangannya.
“Ini bukan sekedar soal dr Terawan tapi ini untuk masa depan kedokteran Indonesia. Agar lebih mandiri dan berdikari,” terangnya.
Selanjutnya, Dasco Ahmad juga meminta kepada Komisi IX DPR RI agar bisa merevisi lagi kemudian mengkaji secara komprehensif tentang undang-undang praktik kedokteran dan pendidikan kedokteran.
“Evaluasi dan penyesuaian UU itu memang sudah biasa dilakukan, supaya UU tersebut bisa lebih relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” terangnya.
Dasco menambahkan, jangan sampai nantinya dokter yang mempunyai inovasi bahkan prestasi bukannya dikenakan sanksi tapi harusnya di apresiasi.
“Kedepannya kita akan evaluasi lagi, agar organisasi profesi dokter ini bisa lebih baik lagi untuk dunia Kedokteran di Indonesia,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)