Pengertian skema greenshoe menjadi istilah yang ada di dalam kamus bursa yang jarang terdengar, namun sangat penting.
Berinvestasi saham terkenal cukup sulit. Hal itu kemungkinan karena terdapat banyak sekali istilah asing di dalamnya.
Padahal, istilah-istilah tersebut cukup mudah untuk investor pahami. Istilah saham terkumpul di dalam kamus saham.
Skema greenshoe atau greenshoe option adalah istilah yang sering muncul dalam masa penawaran umum atau IPO. Apa pengertiannya?
Baca Juga : Turnover Dalam Saham, Definisi dan Faktor yang Mempengaruhinya
Pengertian Skema Greenshoe di IPO
Greenshoe option atau skema greenshoe adalah sebuah mekanisme opsi penjatahan. Calon emiten dapat mengambil jatah mereka dalam masa penawaran umum atau IPO.
Mudahnya skema greenshoe merupakan opsi penjatahan untuk calon emiten yang akan mencatatkan saham mereka secara perdana di BEI. Tentunya terdapat maksimal penjatahan, yakni 15 persen.
Skema greenshoe berada di dalam aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.B.4 mengenai Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO).
Baca Juga : Saham Sepeda Bersama Indonesia Resmi Terdaftar di BEI 21 Maret 2022
Tujuan Berlakukan Skema Greenshoe
Sebelum membahas mengenai tujuan adanya greenshoe, maka Anda harus paham terlebih dahulu mengenai apa itu IPO.
Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia merupakan istilah ketika suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek mereka dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas.
Sederhananya, IPO biasa dilakukan ketika perusahaan pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran saham perdana pada publik.
IPO menjadi pertanda ketika sebuah perusahaan swasta (PT Tertutup) berubah menjadi Perusahaan Publik (Tbk). Tujuan dari IPO tidak lain agar perusahaan mendapatkan modal.
Ketika masa IPO, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kelebihan permintaan. Saat itulah pengertian skema greenshoe berlaku.
Langkah greenshoe diambil sebenarnya untuk mengantisipasi fluktuasi harga saham setelah masa penawaran umum selesai, apabila permintaan terhadap emiten terus melonjak.
Salah satu emiten yang pernah mengambil opso skema greenshoe adalah Bank BNI (BBNI). Perseroan tersebut melepas sekitar 3,95 miliar saham pada penawaran kedua yang di dalamnya termasuk 474 juta saham.
PT ABM Investama Tbk (ABMM) juga pernah mengambil opsi skema greenshoe dengan melepas sebanyak 9,99 persen atau 55,06 juta saham dari saham IPO.
Baca Juga : Cara Lapor Saham di SPT Agar Menjadi Investor Taat Pajak!
Syarat Stabilisasi Harga
Sebagai informasi tambahan, dalam peraturan POJK No. 6 mengenai Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum, maka ada beberapa aturan dalam melakukan stabilisasi harga.
Terdapat setidaknya lima syarat yang Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek wajib penuhi, yaitu:
- Harga dari stabilisasi harus sama dan tidak berbeda dari harga resmi di Penawaran Umum.
- Stabilisasi yang berlangsung harus berjalan selama masa penawaran dan tidak bisa mendapat perpanjangan waktu melebihi masa tersebut.
- Rencana untuk mengadakan stabilisasi ini harus Anda ungkap dalam prospektus.
- Perantara Perdagangan Efek atau Penjamin Emisi Efek yang menjual atau melakukan pembelian efek berbeda dalam masa stabilisasi, hal tersebut untuk kepentingan dari setiap pihak, sehingga harus memastikan bahwa untuk pihak tersebut telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis jika stabilisasi sedang berlangsung.
- Penjamin pelaksana emisi efek harus menyampaikan informasi ke OJK terlebih dahulu.
Setelah memenuhi syarat tersebut, maka pengertian skema greenshoe dapat perusahaan mulai. (R10/HR-Online)