Ruko nomor 42 milik Hasan Bisri (63), yang kini disewa salah satu perbankan. Sampai saat ini, sertifikat ruko tersebut belum juga diterima sang pemilik. Photo : Deni Supendi/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Carut-marut kepemilikan lahan kawasan Ruko Pasar Manis Ciamis, sampai saat ini masih terus bergulir. Setelah sekian puluh tahun terkesan dibiarkan, kini satu persatu latar belakang persoalan carut-marut kepemilikan ruko mulai terkuak.
Hasan Bisri (63), pemilik ruko nomor 42, ketika ditemui HR, Senin (22/9/2014), di kediamannya, menceritakan tentang ruko yang dia beli pada tahun 1999 dari mantan Bupati Ciamis ke 17 (1988-1993), Kol. Inf. H. Taufik Hidayat.
Pada kesempatan itu, Hasan mengaku pada akhir tahun 1999, dia membeli ruko di kawasan pasar manis dari mantan Bupati, H. Taufik Hidayat, dengan harga Rp 290 juta. Saat itu, memang dia melihat prospek usaha di kawasan itu cukup menjanjikan.
Sebelum memutuskan untuk membelinya, Hasan mengaku, sebenarnya dia memiliki perasaan ragu untuk membeli ruko yang saat itu akan dijual oleh mantan Bupati Taufik. Alasan keraguan Hasan didasari lantaran sertifikat kepemilikan ruko itu tidak berada di tangan mantan Bupati Taufik.
“Untuk meyakinkan saya bahwa ruko itu milik mantan Bupati Taufik, saat itu mantan Bupati Taufik memperlihatkan surat-surat penting yang berkaitan dengan penyelesaian urusan perkara sertifikat lahan ruko yang dikeluarkan pengadilan, mahkamah dan Notaris,” katanya.
Apalagi, kata Hasan, keraguannya kembali menguat setelah mendengar informasi dari media massa saat itu, hubungan antara mantan Bupati Taufik dengan orang kepercayaannya bernama M. Ahmad, yang belakangan diketahui sebagai pengembang kawasan ruko, mengalami kerenggangan.
“Keraguan saya semakin kuat saat itu. Tapi, karena mantan Bupati Taufik terus berusaha meyakinkan saya, dan menjamin akan segera menyelesaikan perkara kepemilikan ruko dalam waktu tiga minggu, saya dan istri akhirnya menerima tawaran dari mantan Bupati Taufik,” katanya.
Transaksi jual-beli ruko, kata Hasan, akhirnya terjadi. Mantan Bupati Taufik menyerahkan sejumlah dokumen pengurusan perkara sertifikat kepemilikan ruko sebagai bukti sementara ruko itu sudah dikuasai Hasan, sambil menunggu terbitnya sertifikat baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun setelah beberapa lama menunggu, sertifikat ruko yang sudah dibeli Hasan tidak juga kunjung diterima. Hasan pun mencoba berusaha mencari tahu ke BPN. Awalnya, BPN menyatakan akan mengurusi penerbitan sertifikat sebagaimana disampaikan mantan Bupati Taufik.
“Tapi setelah beberapakali didatangi dan didesak, BPN menyatakan bahwa sertifikat ruko yang saya beli sebenarnya sudah terbit. Tapi ketika saya tanya sertifikat itu dimana, BPN bilang tidak mengetahuinya,” katanya.
Selang beberapa lama, lanjut Hasan, ada seseorang menghubunginya melalui telepon. Orang yang menghubunginya itu menyatakan memiliki sertifikat yang selama ini dicari-cari. Orang itupun mengaku sebagai salah seorang pemilik ruko dari warga keturunan.
“Kalau saya ingin sertifikat ruko itu, saya harus mengambil sertifikat ruko miliknya yang berada di tangan pemilik ruko (warga keturunan) yang lainnya,” kata Hasan, menirukan permintaan pemilik ruko dari kalangan warga keturunan itu.
Diakui Hasan, kawasan ruko pasar manis Ciamis sejak awal dibangun, 80 persen sudah dikuasai oleh warga keturunan. Tapi sayangnya, warga keturunan yang menguasai ruko tidak semuanya kompak. Hal itu terlihat ketika ada upaya yang dilakukan BPN untuk memperbaiki sertifikat kepemilikan ruko. (deni/Koran-HR)