Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Terkait pemecatan oknum guru berstatus ASN inisial Y karena bolos kerja, Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar, Jawa Barat memberi tanggapan.
Ketua FP3 Kota Banjar, Dicky Agustaf mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh guru yang berstatus ASN itu.
“Terkait adanya oknum guru yang diberhentikan secara hormat kami sangat menyanyangkan sekali. Di saat banyak rekan kami dari honorer yang ingin sekali menjadi PNS tapi ini malah membuat ulah,” ujar Ketua FP3 Kota Banjar, Dicky Agustaf, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Oknum Guru yang Bolos 11 Bulan di Kota Banjar Resmi Dipecat
Sudah ASN, Sosok Guru Y yang Dipecat Harusnya Jadi Contoh
Menurutnya, sosok seorang guru seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para pelajar.
“Harus diingat guru itu digugu dan ditiru, sudah sepantasnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya juga masyarakat. Mudah mudahan hal ini tidak terjadi lagi di Kota Banjar, apapun alasannya,” tambahnya.
Dicky menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan oknum guru itu memiliki banyak permasalahan pribadi, sehingga berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai seorang guru.
“Menurut informasi ada banyak permasalahan pribadi dari oknum guru tersebut sehingga berpengaruh terhadap kewajibannya sebagai guru,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyinggung soal pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah selaku atasan guru inisial Y itu.
“Biasanya sekolah itu dikunjungi oleh pengawas setiap bulan entah mengenai oknum guru ini ada SP 1 sampai SP selanjutnya atau tidak. Saya kira kalau sampai tidak ada peringatan awal, bisa jadi atasannya juga langsung dipanggil,” paparnya.
“Apalagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN jika ada yang bolos 10 hari kerja secara berturut-turut bisa diberhentikan secara tidak hormat,” terang Dicky.
Ia berharap organisasi profesi guru yang ada di Kota Banjar, dapat berperan memberikan pembinaan mengenai kedisiplinan.
“Kami mengharap organisasi profesi guru harus bisa memberikan pembinaan mengenai kedisiplinan dan pengembangan profesinya secara periodik,” tandas dia.
Selain itu, Dicky Agustaf juga memberikan apresiasinya kepada pejabat berwenang yang sudah menegakan aturan.
“Saya sangat mengapresiasi pejabat berwenang yang telah menegakan aturan. Hanya kami ingatkan aturan itu berlaku bagi seluruh ASN tanpa memandang jabatan. Dan juga bukan hanya menegakan kedisiplinan saja, tapi juga kasus pungli yang dulu hilang tenggelam entah ke mana,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)