Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dijanjikan dukun pengganda uang, serorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (42), warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditipu hingga belasan juta rupiah.
Korban kena tipu pria baruh baya berinisial IR (49), yang mengaku seorang dukun pengganda uang, warga Kabupaten Garut. Alih-alih ingin mendapatkan uang, korban malah kena tipu sang dukun.
Kapolsek Cihideung, Kompol. Cecep Bambang mengatakan, awalnya korban dijanjikan dukun pengganda uang itu bisa mendapatkan Rp 6,66 miliar. Namun harus dengan beberapa syarat.
Pelaku menjalankan aksi penipuanya kepada korban di sebuah warung yang ada di wilayah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
“Kejadiannya beberapa hari lalu. Modusnya pelaku melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa pelaku sedang melakukan pekerjaan menarik dana 6,66 miliar rupiah,” terang Kapolsek Cihideung, Kompol. Cecep Bambang, Selasa (15/03/2022).
Kemudian pelaku atau dukun tersebut mengajak korban untuk bergabung. Dari situlah pelaku mengajukan beberapa syarat yang harus korban penuhi. Syarat tersebut antara lain harus menyediakan kain kafan, kemenyan dan satu ekor domba.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Toko HP
Selanjutnya pelaku menjalankan ritual dengan menyuruh korban menutup mata menggunakan kain, sambil memegang tas koper. Karena menurut pelaku, dalam batas waktu yang telah ditentukan, isi koper itu bisa menjadi uang sebanyak Rp 6,66 miliar.
“Tibalah sampai batas waktu yang ditentukan. Korban pun bergegas melepas kain penutup mata lalu membuka koper,” kata Kompol. Cecep.
Korban pun terkejut ketika membuka koper ternyata hanya berisikan guntingan kertas dan kardus. Bukan uang miliaran seperti yang sang dukun janjiikan.
“Pelaku mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Ini kasusnya masuk penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Kemungkinan bakal ada korban lainnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pelaku.
“Dukun yang mengaku bisa menggandakan itu kami kenakan pasal 372 dan/atau pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan, pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)