Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar, kini ditahan di Mapolres Ciamis, Minggu (13/3/2022).
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pengendara motor Harley Davidson tersebut.
“Sekarang ditahan di Mapolres Ciamis, untuk pemeriksaan lanjutan kasus moge tabrak bocah di Pangandaran,” ujar Zanuar.
Selain menahan pelaku AP dan AW, polisi juga menahan barang bukti moge yang dipakai keduanya.
Meski sudah melakukan penahanan, namun pihak Polres Ciamis belum menetapkan tersangka kepada kedua pengendara moge itu.
“Untuk menentukan tersangka itu nanti dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Baca juga: Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Hingga Tewas, Pengendara Moge Minta Maaf
Lanjut Zanuar, bila kedua pengendara itu terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, sesuai UU akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” jelas AKP Zanuar.
Sementara itu, kronologis kecelakaan maut pengendara moge di Tunggilis, bermula saat iring-iringan konvoi Harley Davidson datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran.
Namun sesampainya di lokasi kejadian, dua orang bocah kembar melintas jalan.
Kedua korban bernama Hasan dan Husen umur 8 tahun, meninggal dunia akibat mengalami luka serius usai tertabrak moge.
Pihak dari perwakilan pengendara Moge yakni HDCI Bandung sempat memberikan permintaan maafnya ke pihak keluarga, dan berdamai. Namun beberapa pihak meminta agar proses hukum terus berlanjut. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)