Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis akhirnya akan menelusuri penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi jenis urea yang terjadi di Kecamatan Rancah. Hal itu dilakukan setelah adanya keluhan dari petani setempat yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi hingga mereka harus membeli ke Kecamatan Rajadesa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Rosul, ketika ditemui HR, Selasa (14/6), mengatakan, pihaknya akan segera melakukan cros- cek ke lapangan guna memastikan kebeneran terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rancah. Jika ternyata benar terjadi kelangkaan, Kejaksaan akan menelusuri apakah kelangkaan pupuk tersebut akibat penyelewangan atau akibat dari faktor lain.
â Setelah ramai diberitakan di media massa, saya langsung perintahkan unit Intel untuk melakukan cros-cek ke lapangan. Kita akan serius menelusuri kelangkaan pupuk ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam hal ini petani. Kita khawatir adanya kelangkaan pupuk ini akibat terjadinya penyelewengan,âungkapnya.
Menurut Rosul, selain cros-cek ke lapangan, pihaknya pun akan segera memanggil distributor pupuk bersubsidi di wilayah setempat guna dimintai keterangannya. â Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi ini harus cepat tertangani, karena menyangkut terhadap kemajuan pertanian di Kab. Ciamis. Kita akan mencoba menelusuri dari ranah hukum, apakah kelangkaan itu akibat dari penyelewengan atau bukan,â terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Kecamatan Rancah mengaku kesulitan mendapat pupuk bersubsidi jenis Urea. Akibatnya, petani Rancah terpaksa harus membeli pupuk bersubsidi ke pengecer di Kecamatan Rajadesa.
Seorang petani yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, petani di wilayah Rancah masih banyak yang membeli pupuk bersubsidi jenis urea dari pengecer, bukan dari distributor.
âPetani di Rancah banyak sekali membutuhkan pupuk, apalagi ketika masa tanam padi dan palawija. Namun ketersedian pupuk bersubsidi masih sering kekurangan, sehingga saya harus membeli kebutuhan pupuk dari daerah luar Kecamatan Rancah,âungkapnya.
Padahal, tambah dia, hitungan jumlah kebutuhan petani saat pengajuan pupuk bersubsidi untuk wilayah Rancah sebenarnya sudah sesuai dengan kondisi riil, akan tetapi kerap kali kekurangan.
â Kita juga tidak habis pikir, kemana sebagian lagi pupuk bersubsidi turunnya. Kenyataannya distributor pupuk tidak bisa menyediakan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani, sehingga acapkali sering kekurangan,âkatanya.
Permasalahan ini pun mendapat perhatian serius dari DPRD Ciamis. DPRD Ciamis dalam waktu dekat akan meninjau ke lapangan untuk memastikan kebenaran soal langkanya pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, adanya keluhan dari petani yang mengaku kesulitan mendapat pupuk bersubsidi jelas tidak rasional. Pasalnya, pasokan pupuk bersubsidi ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Ciamis sudah dihitung kebutuhannya sebelum pupuk tersebut disalurkan ke petani.
â Jika benar ada kelangkaan pupuk bersubsidi dipastikan ada kejenggalan. Kejanggalan itu bisa terjadi oleh dua kemungkinan, yakni kurang tepatnya penghitungan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) atau adanya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,â ujarnya.
Adanya kelangkaan pupuk bersubsidi ini, lanjut Asep, harus segera ditelusuri. Karena dikhawatirkan terjadi penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang akhirnya akan merugikan kepentingan petani.
Dengan adanya keluhan petani tersebut, tambah Asep, pihaknya akan segera menugaskan Komisi 2 DPRD untuk mengecek ke lapangan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rancah.
â Kita pun khawatir adanya salah perhitungan RDKK, sehingga terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Jadi, untuk memastikan apakah kelangkaan pupuk bersubsidi ini disebabkan oleh salah perhitungan RDKK atau adanya penyelewangan, maka kita akan segera turun ke lapangan untuk memastikan hal itu,â terangnya.
Aktivis NU (Nahdatul Ulama) Kab. Ciamis, Maulana Sidik, mengatakan, apabila benar terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Rancah, maka pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menyelediki.
â Karena pada kasus sebelumnya di Kab. Ciamis telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat dari adanya penyelewengan oleh oknum tertentu, â ungkapnya.
Sidik melanjutkan adanya pengecer yang menjual pupuk bersubsidi ke luar dari rayon peredaran, seharusnya Dinas Pertanian bisa menindak tegas pengecer tersebut, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan itu merupakan pidana.
â Dalam hal ini pun kepolisian dan kejaksaan mestinya segera turun tangan. Sebab, menjual pupuk bersubsidi harus sesuai dengan kebutuhan petani di daerah tersebut. Apabila dijual ke daerah lain, otomatis jatah pupuk untuk daerah tersebut akan berkurang, â katanya.
Menurut Sidik, mestinya harus bisa dibuktikan apabila pupuk bersubsidi khususnya urea yang dijual oleh pengecer maupun distirbutor ke luar wilayah rayon harus adanya tanda pemindahan penjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Juga harus adanya bukti permintaan dari petani dari daerah lain yang membutuhkan tersebut.
Distributor pupuk wilayah Rancah yang juga pemilik CV. Karya Mulya, Jaja, membantah terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Rancah. Dia menjelaskan ketersediaan pupuk urea bersubsidi di wilayah rayon peredarannya tidak merasa kekurangan, bahkan di gudang miliknya masih banyak.
âKami bisa membuktikan apabila pupuk urea bersubsidi yang berada di wilayah Rancah kurang. Tinggal suruh petani di wilayah Rancah melihat ke gudang penyimpanan, bahkan bila perlu Dinas Pertanian bisa melakukan peninjauan langsung ke gudang kami,âungkapnya.
âApabila pupuk urea bersubsidi di wilayah Rancah tidak ada, tentunya kami pun sudah mengajukan untuk pembelian lagi barang kepada Dinas Pertanian supaya menambah pupuk agar petani tidak kekurangan,â katanya. (es)