Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalAturan Baru Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Aturan Baru Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Aturan baru perjalanan domestik yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif sebelum naik moda transportasi.

Kebijakan aturan baru mengenai perjalanan domestik ini disampaikan langsung Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa dan Bali.

Meski begitu, ada syarat yang wajib mereka penuhi. Lalu apa saja yang menjadi syarat sebelum menggunakan moda transportasi dalam aturan baru untuk perjalanan domestik itu? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Aturan Baru Perjalanan Domestik Darat Laut dan Udara

Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR

Saat jumpa pers pada Senin (07/03/2022), Luhut menjelaskan bahwa, kini pelaku perjalanan domestik terbebas dari kewajibannya menunjukan bukti hasil tes antigen dan PCR negatif.

Kebijakan tersebut berlaku bagi semua jenis moda transportasi. Baik laut, darat maupun udara. Namun, pelaku perjalanan domestik tetap harus memenuhi persyaratan yang wajib mereka penuhi. Agar bisa bepergian tanpa perlu melakukan tes antigen dan PCR.

Baca Juga : Ini Syarat Agar Naik Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Tes PCR

Dalam hal ini para pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai tanda bukti kalau mereka sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, atau dosis lengkap.

Sedangkan, aturan baru mengenai perjalanan domestik bagi yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap, saat ini masih proses pembahasan.

Luhut mengatakan, dalam waktu dekat ini pemerintah melalui Kementerian serta Lembaga terkait akan segera menerbitkan aturan baru tersebut lewat Surat Edaran.

Sebelum Naik Pesawat Isi e-HAC pada PeduliLindungi

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan baru perjalanan domestik dan memberlakukannya mulai tanggal 3 Maret 2022.

Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa sebelum naik pesawat, mereka yang akan melakukan perjalanan domestik terlebih dahulu harus mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card).

e-HAC merupakan kartu elektronik kewaspadaan kesehatan yang harus diisi oleh para pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Tingkatkan Rasio Tes PCR, Gubernur Jabar Usul Ini ke Presiden

Namun untuk mengisi e-HAC ini tidak lagi dilakukan ketika tiba di bandara tempat tujuan. Hal itu karena dapat memicu antrian panjang.

Kenapa Wajib Isi e-HAC Sebelum Naik Pesawat?

Dalam aplikasi PeduliLindungi versi baru, e-HAC mempunyai fitur khusus untuk mengecek kelayakan terbang bagi pengguna jasa transportasi udara kelas domestik. Tentunya dengan tampilan lebih ramah bagi pengguna atau user-friendly.

Dengan adanya pembaruan fitur sehingga petugas bandara dalam proses pengecekan kelayakan terbang mengalami perubahan. Bahkan petugas juga sebelumnya melakukan pemeriksaan e-HAC ketika bandara kedatangan.

Namun berdasarkan aturan baru, pemeriksaan bakal dilakukan ketika check in keberangkatan dari bandara. Aturan ini berlaku efektifnya per 3 Maret 2022.

Demikian ulasan singkatnya mengenai kebijakan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik. Aturan terbaru ini tidak perlu lagi antigen dan PCR. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...