Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pertumbuhan usaha retail dalam bentuk minimarket berjaringan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, semakin meningkat. Seiring dengan hal itu, Pemda Ciamis pun telah menetapkan Peraturan Bupati No.15/2021 tentang Penataan serta Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Ciamis.
“Untuk mengatur penataan, perizinan, alokasi, kemitraan, pelaporan, kewajiban serta larangan, dan sanksi mengenai toko swalayan berjaringan, kita sudah atur hal tersebut dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Deni W Hidayat, kepada HR Online, Senin (28/02/2022).
Baca Juga : Tahun 2022, Pemkab Ciamis Susun Perbup Desa Layak Anak
Menurutnya, Peraturan Bupati tersebut juga untuk mengatur kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Serta mencegah efek negatif bagi pelaku usaha tradisional.
Sehingga pemerintah daerah perlu mengatur sebuah batasan dalam membuat toko berjaringan. Hal itu seiring dengan meningkatnya pertumbuhan usaha retail di Ciamis.
Deni juga menjelaskan, salah satu isi dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021 yaitu mengatur mengenai kuota toko modern setiap kecamatan wilayah Kabupaten Ciamis.
“Aturan tersebut dibuat agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat maupun pengusaha kecil,” pungkas Deni. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor-Eva)