Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarKuasa Hukum Carti Upayakan Peninjauan Kembali

Kuasa Hukum Carti Upayakan Peninjauan Kembali

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus pembunuhan terhadap Restiana Lestari (15), siswi kelas I SMP Negeri 1 Banjar yang dibunuh pada 13 Mei 2007 silam di rumahnya di Dusun Margaluyu, RT 06/07, Desa Mulyasari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, kini mencuat kembali.

Setelah adanya pengakuan dari salah seorang terdakwa bernama Jajang Rahayu yang menyatakan bahwa dia sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Dirinya mengaku selama ini selalu dihantui rasa bersalah.

Atas pernyataan resmi dari Jajang, maka LBH SMKR Kota Banjar selaku kuasa hukum Carti, ibu kandung korban, saat ini tengah mengupayakan PK (Peninjauan Kembali), dengan novum pengakuan Jajang Rahayu sebagai pembunuh tunggal.

Bahkan, pengakuan Jajang telah didokumentasikan dalam bentuk video oleh tim pencari fakta LBH SMKR. Dia juga sudah membuat pernyataan secara resmi atas pengakuannya, dan mendukung LBH SMKR melakukan PK untuk membebaskan lima tersangka lainnya, termasuk Edi.

Restiana merupakan anak dari pasangan Carti dan Edi Haryanto. Pada tanggal 1 September 2007, Edi Haryanto yang merupakan bapak kandung korban, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Banjar dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Selain Edi, polisi juga menangkap lima orang tersangka lainnya yaitu Jajang Rahayu, Dede Elan Setiawan, Mislam, Nuryana dan Supandi. Mereka dituduh turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketua LBH SMKR Kota Banjar, Teteng Kusjiadi, SH, didampingi Sekretaris Nova Chalimah, SH, mengatakan, berdasarkan versi penyelidikan polisi pada pada waktu itu, Edi telah menyetubuhi Restiana.

Sehingga, untuk menghilangkan aib tersebut dia membunuh anaknya dengan dibantu Dede. Sedangkan tersangka lainnya menjaga di luar rumah agar eksekusi pembunuhan tidak diketahui orang lain. Sebagai imbalan, Edi membayar mereka masing-masing sebesar Rp1 juta.

Atas tuduhan itu, pada tanggal 9 Juni 2008 hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memutuskan vonis hukuman selama 12 tahun penjara kepada Edi dan Dede, dan ke empat terdakwa lainnya mendapat hukuman 6 tahun penjara.

“Polisi memang sudah benar melakukan penangkapan terhadap Jajang, cuma polisi terlalu cepat mengambil kesimpulan. Dan hasil investigasi kami, bahwa saat pembunuhan terjadi Edi dan Carti pergi ke undangan ke Cikaronjo Cilacap Jawa Tengah. Dan Edi mengaku dia tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya tersebut,”€ jelas Teteng, yang membeberkan secara resmi kepada wartawan di Sekretariat LBH SMKR, Minggu (31/10).

Kemudian, lanjut dia, pada saat yang sama ke lima tersangka mempunyai alibi kalau mereka sedang berada di tempat lain, dan antara tersangka tidak mengenal satu sama lainnya.

Teteng mengatakan, pada waktu itu yang dijadikan saksi kunci oleh polisi adalah Entin, masih tetangga korban. Berdasarkan versi penyelidikan polisi, saat kejadian Entin melihat aksi pembunuhan yang dilakukan Edi terhadap anaknya dari jendela rumah korban. Padahal, menurut warga sekitar bahwa Entin itu orang yang terganggu mentalnya (gila).

“€œSejak awal sebetulnya kami menemukan kejanggalan dalam kasus ini. Kalau Entin betul melihat dari jendela, pasti ke empat tersangka lain yang berjaga di luar rumah akan mengetahuinya,”€ kata Teteng.

Namun, ke enam tersangka itu terpaksa mengakui dan menandatangani BAP lantaran mereka tidak tahan disiksa oleh oknum polisi secara tidak manusiawi.

Pada persidangan di PN Ciamis, perkara No.18/Pid.B/2008/PN.Cms, para tersangka mencabut keterangan BAP nya, serta menghadirkan saksi-saksi yang meringankan mereka.

Dan, salah seorang terdakwa yaitu Jajang Rahayu mengaku sebagai pembunuh tunggal Restiana Lestari dengan motif pencurian. Tapi, hakim tidak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, akhirnya vonis hukuman pun dijatuhkan.

“€œUpaya hukum banding dan kasasi sudah diajukan, namun hasilnya tetap sama bahwa mereka dinyatakan bersalah. Bahkan pidana hukumannya diperberat. Upaya kami yang lain adalah melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Banjar ke Kompolnas pada 27 September 2007 di Jakarta. Tapi tidak ada realisasi lebih lanjut,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk membebaskan Edi Haryanto, Dede Elan Setiawan, Mislan, Nuryana dan Supandi agar terbebas dari jerat hukuman penjara.

“€œCarti sudah sangat teraniaya, anaknya meninggal, ditambah suaminya dipenjara atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kedatangan tim Satgas Mafia Hukum,”€ ujar Nova menambahkan.

Sementara itu, Carti yang juga hadir di Sekretariat LBH SMKR sebagai saksi dalam ekspose mengungkap fakta baru, mengatakan, saat kejadian suaminya selalu bersama dia sejak berangkat menghadiri undangan di Cilacap hingga pulang lagi ke rumah.

Dia mengaku berpisah dengan suaminya itu sekitar 15 menit saat membeli bakso. Tempatnya pun cukup jauh dengan rumah yang menjadi TKP. Sangat tidak mungkin bila Edi pulang dulu ke rumah, kemudian membunuh anaknya dan kembali lagi menemui Carti dalam waktu 15 menit.

“€œMakanya dari awal saya sangat yakin bahwa suami saya tidak melakukan pembunuhan, dan tidak pernah menyetubuhi Restiana yang mana sebagai anak kandungnya. Bohong jika sebelumnya Restiana dituduhkan sebagai anak tiri, buktinya ada akte kelahiran,” ungkapnya.

Carti mengatakan, sejak suaminya dipenjara dia tidak lagi tinggal di rumahnya. Lantaran, rumah dan bengkel penggergajian yang dimilikinya sudah habis dijual. Dan sejak itu dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di daerah Dadaha, Tasikmalaya.

Menanggapi fakta baru mengenai pembunuhan terhadap Restiana Lestari, Kaploresta Banjar, AKBP Tedi Hermansyah, SIK, mengatakan, meski waktu itu bukan massa kepemimpinannya, namun saat ini dirinya tengah mempelajari kasus tersebut.

“Saya masih mempelajari kasusnya. Kalau mau mengajukan PK ya silahkan saja, itu hak mereka,”€ kata Tedi, saat dijumpai HR di sela-sela acara sidang paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (1/11).   (Eva)

Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Sejarah Kerajaan Tarumanegara dan Raja yang Membawa pada Puncak Kejayaannya

Kerajaan Tarumanegara terkenal dalam sejarah sebagai sebuah kerajaan bercorak Hindu yang ada di Pulau Jawa. Perkiraan para sejarawan, Kerajaan Hindu tertua ini berdiri pada...
Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour

Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour, Ini Respon Dinas Pendidikan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis merespon adanya rencana larangan bagi sekolah untuk melaksanakan study tour. Rencana larangan adalah dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi...
Klasemen V-League Memanas

Klasemen V-League Memanas, Megawati dan Red Sparks Terus Mengejar Pesaingnya

V-League menjadi perbincangan banyak orang, karena pencapaian dari Megawati dan klubnya yaitu Red Sparks. Performa meningkat selama semusim ini, membuat posisi Red Sparks di...
O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

harapanrakyat.com,- Dalam upaya menjaring bibit atlet berprestasi dan investasi atlet potensial untuk masa depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, mengadakan olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN)...
Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda Racing Corporation (HRC) resmi mengeluarkan motor balap terbaru mereka, yaitu Honda RC213V 2025, untuk musim Moto GP tahun ini. Kehadiran motor ini menjadi...
Prikitiew Land Subang

Taman Anggur Kukulu Berubah Nama Jadi Prikitiew Land Subang, Apa yang Baru?

harapanrakyat.com,- Subang, Jawa Barat, kembali menghadirkan kejutan bagi para pecinta wisata. Taman Anggur Kukulu, yang sebelumnya merupakan destinasi wisata dengan kebun anggur dan spot...