Biro Pengelolaan Barang Daerah, Pemprov Jabar tengah mengecek aset tanah milik provinsi seluas 8,2 hektar di Desa Waringinsari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Kamis (04/09/2014).
Foto : Nanang S/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Biro Pengelolaan Barang Daerah, Pemprov Jabar, melakukan pengecekan sejumlah lokasi aset berupa Tanah Negara milik Provinsi, di wilayah Kota Banjar, Kamis, (04/09/2014).
Pengecekan dilakukan di tanah sempadan sungai Citanduy di Desa Waringinsari, Kec. Langensari, Kota Banjar. Tujuannya untuk melakukan validasi sejumlah aset berupa tanah milik Pemprov.
“Sehingga diperoleh data lengkap dan terperinci, sesuai dengan kenyataan,” jelas Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah, Kota Banjar, Nana Suryana, disela-sela mendampinggi pihak Pemprov.
Sekretaris Dinas PU Kota Banjar, Agus Nugraha, S.sos., M.si., menambahkan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Pemkot Banjar, agar tanah milik negara tersebut bisa dihibahkan oleh pihak Pemprov ke pihak Pemkot Banjar.
“Bila kelak dihibahkan, setidaknya Pemkot Banjar mempunyai kewenangan untuk mengelola aset tanah di sempadan sungai Citanduy ini. Meski sekarang pun telah dikelola oleh pihak Pemdes Waringisari,” jelasnya.
Kedepannya, lanjut Agus, bila tanah ini telah dibawah pengelolaan Pemkot Banjar, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan pembangunan guna menunjang perkembangan kota. “Akhirnya juga akan berguna bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota Banjar,” ucapnya.
Sekretaris Desa Waringinsari, Parno Effendi, mengatakan, tanah milik negara tersebut luasnya sekitar 8,2 hektar. Sejak dulu hingga sekarang dikelola oleh warga untuk kegiatan pertanian.
“Lahan ini ditanami sayuran, umbi dan buah-buahan oleh warga. Alhamdulillah mampu membantu kebutuhan hidup petani disini. Dan pihak Pemdes siap menyerahkan data tanah sesuai dokumen kepada pihak Pemprov,” ujarnya. (Nanang S/R1/HR-Online)