Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Persoalan kenaikan setoran parkir yang dianggap memberatkan juru parkir (jukir) dan Karang Taruna (KT) Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ternyata berbuntut panjang.
Sebab, masing-masing pihak baik dari UPTD Perparkiran wilayah Banjarsari dan juga KT Cibadak, keukeuh pada pendapatnya masing-masing.
Adapun buntut yang membuat persoalan tersebut menjadi panjang adalah, adanya pernyataan Kepala UPTD Perparkiran Wilayah Banjarsari, Dedi Iswa.
Dedi menduga, bahwa terjadinya riak soal setoran parkir naik ini kemungkinan adanya pergerakan dari KT dan kepala desa.
Dalam hal ini untuk membekingi para jukir saat pelaksanaan uji petik supaya tidak menyetorkan retribusi parkir.
“Perlu diketahui ya, ini sudah merupakan pelanggaran. Jika begini mereka telah berupaya untuk menghalangi kenaikan PAD. Ini bisa dipidanakan, dan kami siap melaporkan tindakan ilegal mereka ini,” tandas Dedi Iswa.
Buntut Setoran Parkir, Ketua KT Cibadak Ciamis Tidak Gentar
Merasa mendapat ancaman dan Kepala UPTD Perparkiran Banjarsari akan melaporkan ke kepolisian, Ketua KT Cibadak, Fani Gumilar, mengaku tidak gentar.
Meski tidak takut, namun ia menyayangkan atas dugaan pihak UPTD yang menuduh Karang Taruna Desa Cibadak sebagai provokator dalam masalah perparkiran.
Kepada HR Online, Fani mengaku sangat keberatan dengan apa yang dikatakan oleh Kepala UPTD, yang menyebutkan jika karang taruna sebagai provokator.
“Kami Karang Taruna Desa Cibadak tidak akan mundur apalagi kendor dengan ancaman itu,” tegasnya Jumat (25/2/2022).
Baca Juga : Tarif Setoran Parkir Naik, Karang Taruna dan Jukir di Banjarsari Ciamis Keberatan
Bahkan, ia juga mempersilahkan Dedi Iswa untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Disangkanya kami juga tidak memiliki data. Kami ini sudah memiliki beberapa bukti adanya dugaan praktek pungli berkedok uji petik, oknum petugas perparkiran lakukan,” katanya.
Penjelasan Karang Taruna Cibadak
Lebih lanjut Fani menambahkan, bahwa dalam hal persoalan kenaikan tarif setoran parkir, pihaknya mengaku tidak pernah menghalang-halangi petugas.
Hanya saja saat pelaksanaan uji petik, pihaknya memang sempat datang ke pasar dan menemui petugas.
Namun menurut Fani, kedatangannya itu sebatas ingin melihat hasil pendapatan dari setoran, dan saat itu pihak petugas tidak pernah ada yang bisa menjelaskan.
Selain itu, KT Cibadak juga tidak pernah menghasut jukir agar tidak menyetorkan hasil parkir.
Hanya saja, katanya, saat adanya musyawarah di forum kemarin, pihaknya menyarankan agar jangan dulu memberikan setoran parkir sebelum adanya penjelasan dari pihak UPTD.
“Hanya itu, dan kami tidak pernah melarang agar para juru parkir tidak setor. Wajarkan ketika setor dengan aturan baru, harus terlebih dahulu ada sebuah kejelasan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Tuduhan ke Pemdes Cibadak Salah Kaprah
Menurut Fani, pihak UPTD telah salah mengartikan kegiatan audiensi yang dilakukan di Aula Desa Cibadak pada hari Rabu (23/2/2022) kemarin.
Sebab, pihaknya atas nama KT sempat mendapatkan pengaduan dari petugas jukir terkait adanya kenaikan setoran.
Baca Juga : Soal Setoran Parkir Naik, UPTD Perparkiran; Sudah Diatur Perda Ciamis
Karena merasa bingung, maka pihaknya meminta kepada Kepala Desa Cibadak untuk bisa memfasilitasi pertemuan dengan petugas UPTD Perparkiran.
“Dan perlu diingat pula, hal itu kami lakukan agar saat terjadinya audiensi ada pihak penengah yaitu pemerintahan desa,” ujarnya.
“Bisa saja kami bersama rekan-rekan lain langsung datang ke UPTD. Tapi itu kami rasa kurang beretika. Makanya kami meminta kepada Kades untuk bisa memfasilitasinya pertemuan kemarin,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Fani, Kepala UPTD Perparkiran jangan salah kaprah menuduh kepada Kepala Desa Cibadak sebagai provokator atau dalang dari permasalahan ini.
“Pak Kades itu sebatas memfasilitasi kami. Agar kami tidak berbuat anarkis dalam kegiatan audiensi kemarin,” tuturnya.
Fani menegaskan, jika KT tidak pernah sama sekali mempunyai niatan untuk menghalang-halangi UPTD ketika menaikan setoran parkir demi meningkatkan sumber PAD Kabupaten Ciamis.
Namun, pihaknya hanya sekedar ingin mengetahui secara pasti, aturan mana yang sudah ditetapkan dalam kegiatan uji petik tersebut.
Sebab, ia yakin Pemkab Ciamis mengeluarkan aturan dengan segala kebijakan yang tidak bakal merugikan sebelah pihak.
“Akan tetapi kami ingin tahu dulu, apakah kegiatan uji petik kemarin itu sudah sesuai apa tidak dengan aturan yang berlaku itu. Dan apakah saat melakukan penarikan parkir saat uji petik itu, petugas menjalankannya sesuai aturan atau Perda terkait tiket parkir,” ungkapnya.
Ancam Lapor Balik
Sekali lagi, Fani mempersilahkan kepada Kepala UPTD jika berniat akan mempidanakannya dalam permasalahan tersebut.
Namun, pihaknya tidak akan diam. Sebab, Fani juga bisa melaporkan balik Kepala UPTD karena telah mengancamnya. Selain itu juga, mencemarkan nama baik lembaga Karang Taruna Cibadak.
“Kami juga meminta kepada kepala dinas serta anggota dewan yang menaungi di bidang ini, untuk segera turun tangan menengahi permasalahan ini,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)