Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita CiamisDi Ciamis, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara 

Di Ciamis, Terdakwa Penistaan Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara 

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Muhammad Kace atau M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntunan kepada terdakwa penistaan agama M Kace. JPU menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara ini .

“Diancam pidana dengan pasal no. 14 ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. Kemudian pasal 64 ayat 1 KUHP yang sebagaimana dalam dakwaan prime,” ujarnya.

“Terdakwa M Kace dikenakan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ini di tahan,” tambahnya.

Jalannya sidang cukup lama, terhitung dari mulainya sidang pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, tim JPU membacakan sidang tuntutan sebanyak 1.096 halaman dan dibacakan secara bergiliran.

“Pertimbangannya, terdakwa ini berkeinginan melakukan yang tidak sepatutnya selama berbulan-bulan. Ada 100 poin kebohongan dari hasil video yang kami periksa,” kata Syahnan.

Baca Juga: Ratusan Massa Santri dan Ulama Serbu Sidang M Kace di PN Ciamis

Hukuman 10 tahun penjara ini, kata Syahnan bukanlah dendam belaka, namun ini sebagai bentuk efek jera supaya tidak ada lagi yang melakukan kebohongan atas nama agama dan membuat gaduh banyak orang.

“Sebaiknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Jika perkara di Jakarta yang beberapa waktu lalu itu terkait Al-Maidah itu hanya sekilas, tapi ini sangatlah keterlaluan. Jadi wajar saja jika tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

HP baru-baru ini resmi meluncurkan seri laptop HP OmniBook 5 di pasar India. Laptop ini hadir dengan dua pilihan prosesor AMD Ryzen AI 300...
Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Pembahasan mengenai terbentuknya Kabupaten Indramayu memang tidak dapat terlepas dari kisah sejarah Babad Dermayu. Nama "Dermayu" sendiri merupakan sebutan lain dari Indramayu. Konon dalam...
Dokter kandungan di Garut Viral

Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut Diamankan Polisi

harapanrakyat.com,- Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien ibu hamil. Bahkan, penangkapan tersebut kurang dari 24 jam...
Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Pasar smartphone Android kembali digegerkan oleh keluarnya produk OPPO series terbaru yang muncul di TENAA. Produk ini diperkenalkan di Tiongkok bersama series lainnya seperti...
Pengamat Sepak Bola

Pengamat Sepak Bola Sarankan Tambah Pemain Diaspora: Supaya Siap di Piala Dunia

Mohamad Kosnaeni, salah satu pengamat sepak bola Indonesia, menyoroti kalahnya Indonesia melawan Korea Utara di ajang Piala Asia. Menurut Kosnaeni, Timnas U-17 membutuhkan pemain...
Timnas U-17

Pasca Kalah dari Korea Utara, Nova Arianto Bongkar Masalah Timnas U-17, Harus Evaluasi!

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, mengungkap adanya evaluasi dari kekalahan saat melawan Korea Utara. Seperti kita ketahui, Timnas Indonesia kalah telak dari Timnas...