Areal pembangunan Taman Lokasana Ciamis
Foto : Dok/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tim Ahli Politeknik Bandung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat kembali memeriksa 26 item pekerjaan pembangunan kawasan ruang terbuka Lapang Lokasana Ciamis. Hal itu untuk memastikan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh kontraktor.
Iskandar, Tim Ahli, ketika ditemui HR, Selasa (26/8/2014), mengaku, menemukan banyak kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor. “Awalnya, ketika akan masuk kawasan Lokasana, penataan memang terlihat bagus. Akan tetapi setelah diperiksa secara rinci, banyak pekerjaan yang volumenya dikurangi. Dan itu sudah diakui pihak kontraktor,” ungkapnya. [Baca: Kejaksaan Ciamis Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Taman Lokasana]
Menurut Iskandar, dari 26 item pekerjaan, kasus paling banyak adalah pekerjaan di dalam tanah. Misalnya pemasangan paping blok. Seharunsya pemasangan ini melalui tahapan pengurugan.
Dari satu item ini, kata Iskandar, sudah bisa diketahui jika kontraktor tidak memenuhi pekerjaan. Kontraktor beralasan menyesuaikan ketinggian jalan. Sayangnya, hal itu tidak dilaporkan oleh pihak kontraktor. [Baca: Kejari Ciamis Bakal Seret Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Lokasana]
“Pengurugan seharusnya 50 sentimeter, ini hanya 20 centimeter. Pekerjaan lain yang merugikan Negara, yaitu pekerjaan di dalam tanah. Plending dengan besi IWF besar tidak dipasang,” katanya.
Iskandar juga menuturkan, setelah mengkonfirmasi per-item pekerjaan kepada kontraktor, yang bersangkutan membenarkannya. Padahal, dalam gambar perencanaan sudah secara detil mengatur penataan kawasan Lokasana.
Kemudian, lanjut Iskandar, dari keterangan Kejari Ciamis, kerugian negara pada pekerjaan pembangunan Lapang Lokasana mencapai sekitar Rp 800 juta. Pihaknya menandaskan adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Iskandar juga mengungkapkan item pekerjaan yang dihilangkan pihak kontraktor. Seperti pemasangan lampu taman. Dari 20 buah yang harus dipasang, kontraktor hanya memasangnya 10 buah. [Baca: Bercermin dari Kasus Lokasana, Bupati Ciamis Perketat Pengawasan Proyek]
Dan pekerjaan yang paling besar merugikan keuangan negara, imbuh Iskandar, adalah pembangunan saluran drainase yang angkanya mencapai Rp. 100 juta. “Drainasenya memang ada dan berfungsi. Tapi volume pekerjaannya tidak sesuai. Dan kesalahan lainnya yakni pengawasan terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan. Selain itupun tidak ada pelaporan dari kontraktor,” pungkasnya. (es/Koran-HR)