Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Enung ibu kandung dari bayi yang harus ditebus Rp 25 juta oleh kerabatnya, di Tasikmalaya, Jawa Barat, kini sumringah. Pasalnya, sang bayi sudah bisa kembali ke pangkuan Enung, setelah sengketa bersama kerabat suaminya berakhir islah, Kamis (17/2/2022).
Enung sendiri sebelumnya harus kehilangan bayi sejak melahirkan, lantaran bayi laki-laki tersebut ditahan kerabat suaminya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Enung dan Pipin warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, mengadu ke KPAID Tasikmalaya.
Mereka mengaku kebingungan karena harus menebus bayi kandungnya Rp 25 juta oleh kerabatnya sendiri.
KPAID Tasikmalaya pun melakukan upaya membantu pasutri tersebut, hingga akhirnya sang bayi kembali ke pangkuan mereka.
Penyerahan bayi tersebut dilakukan di kantor KPAID Tasikmalaya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Bayi Ditahan Saudara, Ibu di Tasikmalaya Harus Tebus Rp 25 Juta
Pantauan HR Online, Enung ibu kandung bayi tersebut terlihat menangis histeris tak terbendung sambil langsung memeluk buah hatinya.
“Perasaan saya senang sekali, karena sudah 2 bulan lamanya belum pernah ketemu sejak melahirkan,” ujar Enung.
Enung mengucapkan terima kasih kepada pihak KPAID Tasikmalaya, yang telah membantu mengembalikan anak kandungnya tersebut.
“Alhamdulillah sudah kembali lagi ke keluarga kami, kalau tuntutan yang Rp 25 juta saya tidak bisa, apalagi kalau harus membayar saya gak mampu,” katanya.
Bayi di Tasikmalaya Diserahkan Tanpa Tuntutan Apapun
Abdul Azis perwakilan keluarga yang merawat bayi kandung Ny Enung, mengaku menyerahkan bayi tersebut, tanpa tuntutan apapun.
“Kami tidak menuntut apapun, uang sepeser apapun dan sangat berharap kepada ibu Enung, supaya bisa merawat sebaik mungkin,” katanya.
Ia menyebut, permasalahan terkait uang tebusan Rp 25 juta merupakan miss komunikasi, antara dirinya dan pihak Ibu Enung.
“Awalnya kami merawat bayi itu hanya takut terlantar saja, kalau diurus sama ibu kandungnya, saya sudah merawat bayi itu sudah 2 bulan hingga sekarang,” ucapnya di kantor KPAID Tasikmalaya.
Sementara itu, Asep Nur SH, komisioner KPAID Jawa Barat bersyukur, perjuangannya membuahkan hasil.
“Ini berkat kerjasama dengan pihak Koramil, Desa setempat dan tokoh masyarakat disana, alhamdulillah kita mampu menyamakan persepsi, bahwa maksud kita adalah menyelamatkan bayi, bukan masuk di dalam persoalan konflik atau apapun namanya di dalam keluarga tersebut,” jelas Asep Nur.
Berdasarkan hasil mediasi, memang ada perbedaan persepsi dimana menurut mereka (Keluarga Azis) sebelum melahirkan sudah kesepakatan.
Sementara dari pihak ibu kandung membantah tidak ada kesepakatan.
“Maka kita menjadi penengah meyakinkan dan mendudukan persoalan itu secara baik, secara hukum. Bahwa anak tersebut adalah milik ibu yang mengandung, adapun kedepannya mau adopsi ataupun apa namanya, itu harus memenuhi syarat sesuai Undang-undang,” katanya.
Adapun terkait tebusan uang Rp 25 juta kata Asep Nur, itu diluar kewenangannya.
“Mereka juga akan menyelesaikan secara kekeluargaan, saat mengambil bayi dari yang mengasuh tidak ada kata-kata untuk mengambil uang tersebut, tetapi mereka akan ngobrol sama keluarga,” pungkas Asep di Tasikmalaya. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)