Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Puluhan papan reklame bermasalah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditertibkan petugas Satpol PP bersama Bappeda dan Dinas PMPTSP, Kamis (17/02/2022).
Reklame bermasalah itu tersebar di sepuluh kecamatan se-Kabupaten Pangandaran. Salah satunya reklame yang ada di wilayah Kecamatan Padaherang.
Salimin, petugas dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pangandaran mengatakan, reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang tidak membayar pajak.
Serta reklame yang tidak mengantongi izin, baik IMB maupun Izin Penyelenggaraan Reklame atau IPR.
“Untuk selanjutnya, sebelum membayar pajak harus ada IMB, atau pendirian papan reklamenya setelah membayar pajak baru kami terbitkan IPR-nya,” terang Salimin.
Sementara itu, Jumsa petugas lainnya mengatakan, Pemkab Pangandaran melalui instansi terkait terpaksa menertibkan puluhan papan reklame bermasalah dengan cara membongkar total.
Jumsa menyebutkan, jumlah reklame yang ada di Kabupaten Pangandaran totalnya sebanyak 78 papan reklame. Dari jumlah sebanyak itu, petugas menertibkan 24 papan reklame.
Baca Juga : Satpol PP Pangandaran Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin
Sebelumnya, lanjut Jumsa, pemerintah kabupaten telah melayangkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan, agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Bahkan surat himbauan pemberitahuan itu sudah dikirimkan pemkab sejak jauh-jauh hari kepada pemilik reklame. Namun hal tersebut tidak mendapat respon.
“Dengan kondisi demikian maka kami petugas gabungan langsung ke lokasi untuk melakukan pembongkaran,” kata Jumsa.
Jika para pemilik papan reklame tersebut berniat membayar tunggakan dan mengikuti aturan yang ada. Maka pihak pemerintah kabupaten pun mempersilahkan untuk memasang kembali.
“Namun jika sebaliknya, otomatis kami tertibkan. Adapun total dari nilai pajak yang menunggak dari papan reklame tersebut seluruhnya 85 juta rupiah,” pungkasnya. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)