Cara menjadi pemegang saham mayoritas adalah memiliki setengah dari total saham perusahaan.
Setelah menjadi pemegang saham mayoritas, tentunya ada beberapa hak istimewa yang investor miliki.
Hak-hak tersebut sejalan dengan kewajiban mereka sebagai pemegang saham mayoritas. Berikut ini cara untuk menjadi pemegang saham mayoritas beserta hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Saham Perusahaan Gas Negara Mengalami Peningkatan Positif di 2022
Inilah Cara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas Perusahaan
Saham adalah sebuah bukti dari kepemilikan nilai dari sebuah perusahaan. Dengan kata lain, saham sama dengan bukti penyertaan modal.
Sebuah perusahaan memiliki saham yang tersedia untuk para investor. Nantinya, para investor saham yang membeli saham tersebut menjadi pemegang saham atau shareholder.
Investor yang membeli saham tersebut akan mendapatkan hak atas keuntungan atau dividen lain-lain dari perusahaan tersebut. Besar kecilnya pembagian modal tentu tergantung dengan banyaknya saham yang investor miliki.
Ada beberapa jenis pemegang saham dalam sebuah perusahaan, yaitu shareholder, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas.
Shareholder adalah pihak perorangan, lembaga, ataupun perusahaan yang tercatat setidaknya memiliki satu saham di perusahaan.
Dalam hal ini, bukti kepemilikan saham berupa surat saham dengan profit berupa peningkatan nilai saham dari keuntungan perusahaan.
Selanjutnya ada pemegang saham minoritas, yakni mereka yang memiliki aset kurang dari 50 persen saham perusahaan. Pengaruh dari pemegang saham minoritas ini sangatlah kecil bagi perusahaan.
Terakhir ada pemegang saham mayoritas. Sesuai dengan namanya, pemegang saham ini memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan.
Cara menjadi pemegang saham mayoritas adalah cukup dengan memiliki setidaknya 50% saham milik sebuah perusahaan.
Karena memiliki sebagian besar saham perusahaan, maka pengaruh dari pemegang saham mayoritas sangatlah kita. Bahkan, pemegang saham mayoritas bisa diangkat menjadi direktur perusahaan.
Baca Juga: Instrumen Investasi untuk Dana Pensiun Bantu Kebutuhan Finansial Anda
Hak dan Kewajiban Pemegang Saham
Hak setiap pemegang saham di Indonesia sudah dilindungi oleh landasan hukum yang berada di dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 52 ayat 1 yang menyebutkan:
- Pemegang saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Menerima pembayaran dividen beserta sisa kekayaan hasil dari likuidasi.
- Menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang ini.
Selain hak, tentunya pemegang saham juga memiliki kewajiban yang bisa mereka jalankan. Kewajiban tersebut tercantum pada UU PT Pasal 3 Ayat 1.
Baca Juga: Investasi Investor Ritel secara Profesional, Ini Caranya!
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi mengenai perikatan yang terbuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan lebihi saham yang mereka miliki.
Untuk dapat menerima hak, maka pemegang saham juga harus mengetahui kewajiban mereka. Dengan begitu, maka semua akan berjalan dengan seimbang.
Sebenarnya, cara menjadi pemegang saham mayoritas, minoritas, maupun shareholder adalah cukup dengan memiliki saham secara legal. Kepemilikan ditandai dengan bukti hukum serta tercatat sebagai penerima pembagian dividen perusahaan. (R10/HR-Online)